SuaraBatam.id - Cuaca panas ditambah angin kencang diklaim jadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dalam sepekan terakhir.
Kebakaran hutan di Natuna kebanyakan menyasar sejumlah lahan kosong di daerah perkampungan, seperti Setengar, Puak, Sebayan, dan Kelarik.
"Luas lahan terbakar bervariasi. Mulai satu hingga lima hektare," kata Kepala Seksi Kedaruratan Logistik Rehibilitasi dan Rekonstruksi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Natuna Elkadar, Senin (25/1/2021).
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mengetahui penyebab karhutla tersebut lantaran penyelidikannya menjadi wewenang aparat berwajib.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Karhutla dari kepolisian tetap siap siaga memadamkan kejadian karhutla.
Meski begtu, Elkadar tidak menampik jika penanganan karhutla di Natuna terkendala regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, yang menyebut masalah bencana karhutla seharusnya dikoordinir oleh BPBD.
Ia melanjutkan, Bidang Bencana di Dinas Damkar Natuna bertugas menangani kebakaran bangunan dan gedung.
"Natuna tidak memiliki lembaga BPBD. Jadi tak ada yang mengomando penanganan karhutla," ujarnya.
Sementara di Bintan, karhutla terjadi di dua wilayah tepatnya di Kilometer 23 dan Kilometer 29, pada Sabtu (23/1) hingga Ahad (24/1/2021).
Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Asing Berbendera Taiwan Curi Ikan di Natuna Utara
Disampaikan Kepala UPTD Damkar Kecamatan Toapaya Bintan Nurwendi, kebakaran menyebabkan belasan lahan kosong habis.
"Bahkan api nyaris melahap tanaman milik warga di Kilometer 29. Namun, beruntung api berhasil kami padamkan lebih cepat," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan selain faktor cuaca ekstrem, dugaan karhutla juga bisa dipicu oleh kelalaian manusia baik disengaja maupun tidak.
"Misalnya, warga membuka lahan saat musim panas. Itu sangat berisiko, karena api akan cepat menyebar, apalagi ditiup angin kencang," tuturnya.
Dengan data ini, pihaknya mengimbau agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar di tengah cuaca ekstrem. Karena, akan ada sanksi tegas dari pihak berwajib apabila kedapatan melanggar .
"Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun," tutupnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran