SuaraBatam.id - Cuaca panas ditambah angin kencang diklaim jadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dalam sepekan terakhir.
Kebakaran hutan di Natuna kebanyakan menyasar sejumlah lahan kosong di daerah perkampungan, seperti Setengar, Puak, Sebayan, dan Kelarik.
"Luas lahan terbakar bervariasi. Mulai satu hingga lima hektare," kata Kepala Seksi Kedaruratan Logistik Rehibilitasi dan Rekonstruksi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Natuna Elkadar, Senin (25/1/2021).
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mengetahui penyebab karhutla tersebut lantaran penyelidikannya menjadi wewenang aparat berwajib.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Karhutla dari kepolisian tetap siap siaga memadamkan kejadian karhutla.
Meski begtu, Elkadar tidak menampik jika penanganan karhutla di Natuna terkendala regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, yang menyebut masalah bencana karhutla seharusnya dikoordinir oleh BPBD.
Ia melanjutkan, Bidang Bencana di Dinas Damkar Natuna bertugas menangani kebakaran bangunan dan gedung.
"Natuna tidak memiliki lembaga BPBD. Jadi tak ada yang mengomando penanganan karhutla," ujarnya.
Sementara di Bintan, karhutla terjadi di dua wilayah tepatnya di Kilometer 23 dan Kilometer 29, pada Sabtu (23/1) hingga Ahad (24/1/2021).
Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Asing Berbendera Taiwan Curi Ikan di Natuna Utara
Disampaikan Kepala UPTD Damkar Kecamatan Toapaya Bintan Nurwendi, kebakaran menyebabkan belasan lahan kosong habis.
"Bahkan api nyaris melahap tanaman milik warga di Kilometer 29. Namun, beruntung api berhasil kami padamkan lebih cepat," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan selain faktor cuaca ekstrem, dugaan karhutla juga bisa dipicu oleh kelalaian manusia baik disengaja maupun tidak.
"Misalnya, warga membuka lahan saat musim panas. Itu sangat berisiko, karena api akan cepat menyebar, apalagi ditiup angin kencang," tuturnya.
Dengan data ini, pihaknya mengimbau agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar di tengah cuaca ekstrem. Karena, akan ada sanksi tegas dari pihak berwajib apabila kedapatan melanggar .
"Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun," tutupnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset