SuaraBatam.id - Cuaca panas ditambah angin kencang diklaim jadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dalam sepekan terakhir.
Kebakaran hutan di Natuna kebanyakan menyasar sejumlah lahan kosong di daerah perkampungan, seperti Setengar, Puak, Sebayan, dan Kelarik.
"Luas lahan terbakar bervariasi. Mulai satu hingga lima hektare," kata Kepala Seksi Kedaruratan Logistik Rehibilitasi dan Rekonstruksi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Natuna Elkadar, Senin (25/1/2021).
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mengetahui penyebab karhutla tersebut lantaran penyelidikannya menjadi wewenang aparat berwajib.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Karhutla dari kepolisian tetap siap siaga memadamkan kejadian karhutla.
Meski begtu, Elkadar tidak menampik jika penanganan karhutla di Natuna terkendala regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, yang menyebut masalah bencana karhutla seharusnya dikoordinir oleh BPBD.
Ia melanjutkan, Bidang Bencana di Dinas Damkar Natuna bertugas menangani kebakaran bangunan dan gedung.
"Natuna tidak memiliki lembaga BPBD. Jadi tak ada yang mengomando penanganan karhutla," ujarnya.
Sementara di Bintan, karhutla terjadi di dua wilayah tepatnya di Kilometer 23 dan Kilometer 29, pada Sabtu (23/1) hingga Ahad (24/1/2021).
Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Asing Berbendera Taiwan Curi Ikan di Natuna Utara
Disampaikan Kepala UPTD Damkar Kecamatan Toapaya Bintan Nurwendi, kebakaran menyebabkan belasan lahan kosong habis.
"Bahkan api nyaris melahap tanaman milik warga di Kilometer 29. Namun, beruntung api berhasil kami padamkan lebih cepat," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan selain faktor cuaca ekstrem, dugaan karhutla juga bisa dipicu oleh kelalaian manusia baik disengaja maupun tidak.
"Misalnya, warga membuka lahan saat musim panas. Itu sangat berisiko, karena api akan cepat menyebar, apalagi ditiup angin kencang," tuturnya.
Dengan data ini, pihaknya mengimbau agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar di tengah cuaca ekstrem. Karena, akan ada sanksi tegas dari pihak berwajib apabila kedapatan melanggar .
"Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun," tutupnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen