
SuaraBatam.id - Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengungkap kembali kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Aparat berhasil meringkus seorang lelaki berinisal SR, diketahui memalsukan dokumen tersebut untuk seorang korban berinisial ENS.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono menjelaskan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Kami koordinasi dengan jaksa dan kami kawal kasusnya hingga tuntas P21," kata Budi, dilansir laman Batamnews, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Ngilu, Gegara Ketakutan Pria Ini Cabut Alat Swab Sendiri
Kronologi kasus ini bermula pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 14:30 WIB tatkala seorang wanita berinisial ENS datang dari Malang, Jawa Timur untuk bekerja di Singapura.
"ENS dibawa ke rumah tersangka untuk menginap, selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu 9 Januari 2021 pukul 06:30 WIB korban bersama tersangka menuju pelabuhan internasional Batam Center," kata Budi.
Setibanya di pelabuhan, tersangka mengurus surat-surat keberangkatan korban serta menyerahkan surat keberangkatan korban.
Selanjutnya, korban berangkat menuju Singapura dengan menggunakan kapal Feri Sindo. Sesampainya di Singapura, korban dicek surat-surat oleh petugas pelabuhan setempat.
Dari hasil pemeriksaan, didapati surat hasil pemeriksaan PCR swab yang mencatut nama Laboratorium Klinik Gatot Subroto menunjukkan positif Covid-19.
Baca Juga: Bapak Ini Cabut Alat Swab Sendiri, Warganet: Kaya Nyabut Pedang Excalibur
ENS lalu dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Center. Setibanya di Batam, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto namun tidak ditemukan pemeriksaan atas nama ENS.
Mengetahui hal tersebut, pihak laboratorium Klinik Gatot Subroto membuat laporan ke Polsek Kawasan Pelabuhan. Korban mengaku mendapat surat hasil pemeriksaan PCR Swab Covid-19 dari SR.
Diketahui, SR membuat surat hasil PCR Swab palsu bersama seorang pria berinisial WN yang saat ini sudah menjadi buron.
Tersangka SR menjual surat palsu tersebut kepada korban dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu kepada calon pekerja migran.
Saat ini, tersangka ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Daftar Cawalkot Batam, Ketua DPD NasDem Amsakar Achmad Disebut Tak Ikuti Mekanisme yang Berlaku
-
Miris! Viral Video Aksi Bully Sekelompok Remaja Putri, Korban Ditendang Berulang Kali
-
Politisi NasDem Ditangkap Polisi Usai Diduga Pesta Narkoba di Hotel
-
Harga Tiket Mahal, Pemerintah Optimalkan Bengkel Pesawat di Kota Batam
-
Solar Tumpah di Jalan Raya, Akibatkan Sejumlah Pengendara Sepeda Motor Terjatuh
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan