SuaraBatam.id - Seorang manajer logistik di sebuah perusahaan perbaikan telepon, menyelundupkan lebih dari 25.000 iPhone rusak selama satu setengah tahun. diketahui dia bersekongkol dengan seorang lelaki asal Malaysia untuk menjualnya ke luar negeri dan menghasilkan keuntungan lebih dari 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 31,93 miliar (1 dolar Singapura = Rp 10,643.28).
Atas kejahatannya, Serene Ng Shu Kian (40) dipenjara selama sembilan tahun. Melansir laman Channel News Asia, Selasa (12/1/2021), dia mengaku bersalah atas satu tuduhan yakni berkonspirasi melakukan pelanggaran kriminal atas kepercayaan sebagai pelayan dan menggunakan sebagian dari hasil kriminal untuk membeli apartemen kondominium.
Tuduhan ketiga dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman. Pengadilan mendengar bahwa Ng bekerja di Pegatron, yang menyediakan layanan perbaikan iPhone untuk Apple di Asia, mulai Oktober 2014.
Dia bertanggung jawab atas departemen logistik, yang menerima dan menugaskan iPhone yang rusak ke tim perbaikan dan mengirimkannya ke berbagai tujuan. Rekan tertuduhnya, asisten manajer operasi Pegatron Lim Jen Hee, memperbarui inventaris Apple dan bertanggung jawab mengirimkan permintaan penutupan ke Apple.
Suatu saat di akhir 2017, Ng dan Lim menyepakati skema mengantongi iPhone yang rusak dengan memanfaatkan celah keamanan dalam proses yang tidak dirinci dalam dokumen pengadilan. Keduanya setuju menjual iPhone yang disalahgunakan ke luar negeri kepada pihak ketiga dan membagi keuntungan.
Untuk melakukan kejahatan, Ng menginstruksikan seorang bawahan yang tidak mengetahui skema tersebut untuk menyisihkan iPhone di lemari logam di kantor logistik dan mengemasnya ke dalam kotak hingga 60 telepon.
Telepon dikirim ke alamat Malaysia dan Ng akan memasukkan dokumen yang membuat kasus ditutup dalam sistem dan menghindari deteksi. Setelah menerima telepon yang disalahgunakan, Lim menghubungi pembeli di luar negeri untuk menjualnya dan membagi keuntungan dengan Ng.
Sejumlah kecil ponsel yang disalahgunakan tidak dapat dijual karena berisi komponen palsu, dan akan secara diam-diam dikembalikan ke inventaris Pegatron. Pelanggaran terungkap ketika tiga auditor dari tim kepatuhan dan keamanan Apple melakukan audit mendadak pada Pegatron pada Mei 2019 dan menemukan bahwa ada iPhone yang tidak ditemukan.
Pegatron mengajukan laporan polisi pada 24 Mei 2019, dan Ng serta Lim ditangkap. Polisi menyita ribuan dolar dari rekening bank Ng dan membekukan sekitar 33.000 dolar Singapura di rekening perusahaan milik 24 Jam, serta deposito 71.750 dolar Singapura, yang dipegang oleh pengembang properti.
Baca Juga: Apple iPhone SE 2021 Diprediksi Hadir pada Pertengahan 2021
Berita Terkait
-
Paten Baru, Apple Ajukan MacBook yang Berfungsi Sebagai Charger Nirkabel
-
Gahar! Jatuh Dari Pesawat, iPhone Milik Pria Ini Masih Bisa Digunakan
-
Jajaran iPhone 12 Sukses Besar, Kecuali iPhone 12 Mini
-
Dear Pendaftar Bintang Suara, Begini Cara Rekam Suara lewat Aplikasi
-
Waduh! Puluhan Toko Apple Kembali Ditutup
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya