SuaraBatam.id - Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di laut Kepulauan Seribu, Jakarta dipastikan akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja.
Pihak Jasa Raharja mengaku telah melakukan pendataan dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.
"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
"Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka," tambahnya.
Pihaknya menyampaikan duka atas kecelakaan tersebut. Sejalan dengan itu, pihaknya juga mengapresiasi pemangku kepentingan terkait atas upaya pencarian korban.
"Bahwa saat ini Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, Basarnas, KNKT, serta instansi lainnya di mana kurang dari 24 jam lokasi jatuhnya pesawat sehingga kejelasan dari status penumpang dapat segera didapatkan, sehingga Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban bekerjasama dengan DVI Mabes Polri," jelasnya.
Budi menjelaskan terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah.
"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," tutup Budi.
Baca Juga: Fakta Baru! Juli 2020 FAA Pernah Berikan Peringatan ke Sriwijaya Air
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram