Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 06 Januari 2021 | 07:22 WIB
Beberapa Klinik di Natuna Diduga Keluarkan Rapid Test Palsu
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Natuna terkait rapid test. (Batamnews)

Sekretaris Dinkes Natuna, Uray Damahnita mengatakan, untuk mendapatkan izin membuat surat rapid, wajib memiliki laboratorium khusus.

Tidak hanya itu, klinik yang akan mengeluarkan surat rapid wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi /assessment tertulis kepada Dinkes setempat.

"Selain itu, klinik wajib memiliki dokter sendiri dan bertanggungjawab serta bertandatangan di surat rapid tes tersebut," ucapnya.

Hingga saat ini Dinkes belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk klinik manapun melakukan rapid apalagi mengeluarkan surat rapid test.

Baca Juga: Diingatkan Protokol Kesehatan, Wakil Ketua FPI Aceh dan Dandim Adu Mulut

Rapat tersebut mengeluarkan kesimpulan, surat rapid test yang dianggap legal di Natuna sejauh ini hanya dari RSUD Natuna dan RS AURI.

Load More