SuaraBatam.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk tiga pelaku pencurian sebuah laptop di Gate 17 keberangkatan domestik Terminal 3 Bandara Soetta.
Ketiga pelaku terdiri atas dua warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan.
Kejadian ini bermula pada 30 November 2020 lalu, saat korban bernama Mochammad Arif Rochman (41) warga Desa Sido Kumpul, Kecamatan Gresik, Jawa Timur berangkat ke Jambi menggunakan maskapai Citilink untuk bekerja.
Sambil menunggu keberangkatan pesawat, korban mengisi daya laptop miliknya di charger center di gate 17 Terminal 3 Bandara Soetta.
"Laptop yang dibawa korban tertinggal di charger center saat korban memasuki pesawat dan baru sadar saat sudah sampai di Jambi," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra Kepada awak media di Taman Integritas Polres Bandara Soetta, Rabu (30/12/2020).
Adi mengungkapkan, tersangka ZN pada waktu yang bersamaan merupakan penumpang pesawat Citilink tujuan Jakarta-Batam yang dengan gate keberangkatan 16.
"Gate keberangkatan tersangka satu bersebelahan dengan gate korban yakni di gate 17," ungkapnya.
Saat tiba di Batam, Kepulauan Riau, ZN meminta tolong tersangka LI untuk membantu menjual laptop yang diambil dari charger center gate 17 Terminal 3 Bandara Soetta melalui market place facebook miliknya seharga Rp8 juta.
"Tersangka LI mendapat upah Rp500 ribu dari ZN," urainya.
Baca Juga: Tiba di Bandara Soetta, Penumpang Dari Luar Negeri Wajib Ikuti Tes Berlapis
Tersangka ZR yang membeli laptop curian tersebut kemudian berniat untuk menjual kembali laptop dengan harga dua kali lipat yakni Rp16 juta melalui akun facebook miliknya.
"Tersangka ZR menyiapkan kardus yang dibeli Rp18 ribu seolah-olah laptop tersebut miliknya dan masih dalam kondisi masih baru," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander mengungkapkan dalam kesempatan yang sama, proses hukum tersangka ZR telah diberitahukan kepada Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta.
"Tersangka ZR berstatus Suaka atau Assylum Seeker yang sudah mendaftar ke UNHCR, namun hal tersebut tidak proses hukum yang berjalan," ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 362 Jo Pasal 372 KUHP.
"ketiga tersangka dijerat hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah