SuaraBatam.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk tiga pelaku pencurian sebuah laptop di Gate 17 keberangkatan domestik Terminal 3 Bandara Soetta.
Ketiga pelaku terdiri atas dua warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan.
Kejadian ini bermula pada 30 November 2020 lalu, saat korban bernama Mochammad Arif Rochman (41) warga Desa Sido Kumpul, Kecamatan Gresik, Jawa Timur berangkat ke Jambi menggunakan maskapai Citilink untuk bekerja.
Sambil menunggu keberangkatan pesawat, korban mengisi daya laptop miliknya di charger center di gate 17 Terminal 3 Bandara Soetta.
"Laptop yang dibawa korban tertinggal di charger center saat korban memasuki pesawat dan baru sadar saat sudah sampai di Jambi," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra Kepada awak media di Taman Integritas Polres Bandara Soetta, Rabu (30/12/2020).
Adi mengungkapkan, tersangka ZN pada waktu yang bersamaan merupakan penumpang pesawat Citilink tujuan Jakarta-Batam yang dengan gate keberangkatan 16.
"Gate keberangkatan tersangka satu bersebelahan dengan gate korban yakni di gate 17," ungkapnya.
Saat tiba di Batam, Kepulauan Riau, ZN meminta tolong tersangka LI untuk membantu menjual laptop yang diambil dari charger center gate 17 Terminal 3 Bandara Soetta melalui market place facebook miliknya seharga Rp8 juta.
"Tersangka LI mendapat upah Rp500 ribu dari ZN," urainya.
Baca Juga: Tiba di Bandara Soetta, Penumpang Dari Luar Negeri Wajib Ikuti Tes Berlapis
Tersangka ZR yang membeli laptop curian tersebut kemudian berniat untuk menjual kembali laptop dengan harga dua kali lipat yakni Rp16 juta melalui akun facebook miliknya.
"Tersangka ZR menyiapkan kardus yang dibeli Rp18 ribu seolah-olah laptop tersebut miliknya dan masih dalam kondisi masih baru," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander mengungkapkan dalam kesempatan yang sama, proses hukum tersangka ZR telah diberitahukan kepada Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta.
"Tersangka ZR berstatus Suaka atau Assylum Seeker yang sudah mendaftar ke UNHCR, namun hal tersebut tidak proses hukum yang berjalan," ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 362 Jo Pasal 372 KUHP.
"ketiga tersangka dijerat hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar