SuaraBatam.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk tiga pelaku pencurian sebuah laptop di Gate 17 keberangkatan domestik Terminal 3 Bandara Soetta.
Ketiga pelaku terdiri atas dua warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan.
Kejadian ini bermula pada 30 November 2020 lalu, saat korban bernama Mochammad Arif Rochman (41) warga Desa Sido Kumpul, Kecamatan Gresik, Jawa Timur berangkat ke Jambi menggunakan maskapai Citilink untuk bekerja.
Sambil menunggu keberangkatan pesawat, korban mengisi daya laptop miliknya di charger center di gate 17 Terminal 3 Bandara Soetta.
"Laptop yang dibawa korban tertinggal di charger center saat korban memasuki pesawat dan baru sadar saat sudah sampai di Jambi," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra Kepada awak media di Taman Integritas Polres Bandara Soetta, Rabu (30/12/2020).
Adi mengungkapkan, tersangka ZN pada waktu yang bersamaan merupakan penumpang pesawat Citilink tujuan Jakarta-Batam yang dengan gate keberangkatan 16.
"Gate keberangkatan tersangka satu bersebelahan dengan gate korban yakni di gate 17," ungkapnya.
Saat tiba di Batam, Kepulauan Riau, ZN meminta tolong tersangka LI untuk membantu menjual laptop yang diambil dari charger center gate 17 Terminal 3 Bandara Soetta melalui market place facebook miliknya seharga Rp8 juta.
"Tersangka LI mendapat upah Rp500 ribu dari ZN," urainya.
Baca Juga: Tiba di Bandara Soetta, Penumpang Dari Luar Negeri Wajib Ikuti Tes Berlapis
Tersangka ZR yang membeli laptop curian tersebut kemudian berniat untuk menjual kembali laptop dengan harga dua kali lipat yakni Rp16 juta melalui akun facebook miliknya.
"Tersangka ZR menyiapkan kardus yang dibeli Rp18 ribu seolah-olah laptop tersebut miliknya dan masih dalam kondisi masih baru," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander mengungkapkan dalam kesempatan yang sama, proses hukum tersangka ZR telah diberitahukan kepada Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta.
"Tersangka ZR berstatus Suaka atau Assylum Seeker yang sudah mendaftar ke UNHCR, namun hal tersebut tidak proses hukum yang berjalan," ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 362 Jo Pasal 372 KUHP.
"ketiga tersangka dijerat hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas