SuaraBatam.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk tiga pelaku pencurian sebuah laptop di Gate 17 keberangkatan domestik Terminal 3 Bandara Soetta.
Ketiga pelaku terdiri atas dua warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan.
Kejadian ini bermula pada 30 November 2020 lalu, saat korban bernama Mochammad Arif Rochman (41) warga Desa Sido Kumpul, Kecamatan Gresik, Jawa Timur berangkat ke Jambi menggunakan maskapai Citilink untuk bekerja.
Sambil menunggu keberangkatan pesawat, korban mengisi daya laptop miliknya di charger center di gate 17 Terminal 3 Bandara Soetta.
Baca Juga: Tiba di Bandara Soetta, Penumpang Dari Luar Negeri Wajib Ikuti Tes Berlapis
"Laptop yang dibawa korban tertinggal di charger center saat korban memasuki pesawat dan baru sadar saat sudah sampai di Jambi," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra Kepada awak media di Taman Integritas Polres Bandara Soetta, Rabu (30/12/2020).
Adi mengungkapkan, tersangka ZN pada waktu yang bersamaan merupakan penumpang pesawat Citilink tujuan Jakarta-Batam yang dengan gate keberangkatan 16.
"Gate keberangkatan tersangka satu bersebelahan dengan gate korban yakni di gate 17," ungkapnya.
Saat tiba di Batam, Kepulauan Riau, ZN meminta tolong tersangka LI untuk membantu menjual laptop yang diambil dari charger center gate 17 Terminal 3 Bandara Soetta melalui market place facebook miliknya seharga Rp8 juta.
"Tersangka LI mendapat upah Rp500 ribu dari ZN," urainya.
Baca Juga: Modus Jadi ART, Pasutri Curi Barang Berharga dari Rumah Jeremy Thomas
Tersangka ZR yang membeli laptop curian tersebut kemudian berniat untuk menjual kembali laptop dengan harga dua kali lipat yakni Rp16 juta melalui akun facebook miliknya.
"Tersangka ZR menyiapkan kardus yang dibeli Rp18 ribu seolah-olah laptop tersebut miliknya dan masih dalam kondisi masih baru," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander mengungkapkan dalam kesempatan yang sama, proses hukum tersangka ZR telah diberitahukan kepada Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta.
"Tersangka ZR berstatus Suaka atau Assylum Seeker yang sudah mendaftar ke UNHCR, namun hal tersebut tidak proses hukum yang berjalan," ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 362 Jo Pasal 372 KUHP.
"ketiga tersangka dijerat hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
ART Nekat! Curi Uang Majikan Rp315 Juta, Kabur Sembunyi di Lampung
-
Darurat Kebakaran LA: 40 Orang Ditangkap, Termasuk Pencuri dan Pelanggar Jam Malam
-
Waspada Laundry GPS! Begini Modus Pencurian Mobil Rental Terbaru
-
Here We GO! Patrick Kluivert Tiba di Indonesia
-
Erick Efisiensikan Proyek Perbaikan Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga Rp 13 Triliun
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
- Anies Baswedan Terciduk Gunakan Honda BeAT Sambil Dikawal Warga, Publik: Kok Gak Naik Moge atau Lamborghini?
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Bukti Azka Corbuzier Tak Suka Makanan Seharga MBG, Warganet: Anak Menjatuhkan Kesombongan Orang Tua
Pilihan
-
Siapa Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj?
-
Erick Thohir Tunggu Keputusan Prabowo soal Diskon Tiket Pesawat Lebaran
-
Gacor Usai Comeback, Ramadhan Sananta Unjuk Gigi ke Patrick Kluivert?
-
Saham PANI Terkurung Pagar Laut, Kegencet 6,97 Persen
-
Bukti Shin Tae-yong Tak Tahu Bakal Dipecat PSSI, Ungkap Mimpi yang Akhirnya Gagal Terwujud
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!