SuaraBatam.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan hukum lantaran terbukti meakukan tindak penipuan dan penggelapan uang.
Tersangka yang diketahui bernama Nona Mardian itu dilaporkan oleh seorang seorang kawannya sendiri yakni, Eva Yuliana.
Kepada polisi, Eva mengaku sudah menyerahkan uang mencapai Rp500 juta kepada wanita yang bekerja sebagai staf Biro Umum Sekdaprov Kepri tersebut.
Uang itu akan digunakan untuk kegiatan proyek pengadaan bingkisan Pemprov yang akan dikerjakan Nona. Namun, ternyata proyek tersebut fiktif alias tidak ada.
Proyek itu sendiri merupakan bingkisan halal bihalal yang terdiri dari dua paket bingkisan 1.400 pcs dan bingkisan 700 pcs, kegiatan kesra dan pengadaan seragam PNS.
"Tersangka ditahan 22 Desember lalu, setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, melalui Kanit Tipiter Ipda Rizky Yulianto, Senin (28/12/2020).
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga ditawarkan Satreskrim Polres Tanjungpinang. Namun, ternyata tersangka tak memiliki itikad baik untuk membayar uang korban.
"Korban membuat laporan, sehingga kami melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap terlapor," ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia menambahkan, saat ini polisi sudah menahan tersangka telah dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sudah memeriksa 6 saksi untuk mengusut kasus ini.
Baca Juga: Modus Baru Retas WhatsApp, Berkedok Salah Top Up Voucher Game
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta