M Nurhadi
Senin, 28 Desember 2020 | 13:34 WIB
Curiga Bungkusan Lakban, Bea Cukai Roro Parit Rampak Ungkap 461 Gram Ganja
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan seputar pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, Senin (28/12/2020) (Foto: Edo/batamnews)

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Adenan.

Load More