Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Minggu, 27 Desember 2020 | 12:34 WIB
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

SuaraBatam.id - Polsek Panakkukang mengungkap aksi nekat seorang bocah berinisial PT (12), mencuri uang sejumlah Rp 13.106.000 di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Diketahui, aksi ini dilakukan pada Jumat pagi (25/12) sekitar pukul 06.00 Wita.

"Setelah kita menerima laporannya, anggota Resmob Polsek Panakkukang langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rachman, dilansir laman Batamnews, Minggu (27/12/2020).

Usai pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTV, polisi pun mengetahui ciri-ciri pelaku dan mengidentifikasi bahwa pelakunya adalah PT. Tidak butuh waktu lama, polisi pun langsung berhasil mengetahui keberadaan bocah 12 tahun itu.

"Kita amankan pelaku yang masih di bawah umur di sekitar Pasar Segar malam tadi, pukul 22.30 Wita," ujarnya.

Baca Juga: Kakek Curi Uang Kotak Amal Musala di Lampung, Sempat Salat Sebelum Beraksi

PT pun langsung digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, bocah itu mengakui perbuatannya.

"Dia mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Jalan Pengayoman tepatnya di Hotel Grand Town dengan cara masuk ke dalam hotel dan mengambil sejumlah uang di laci resepsionis kemudian pelaku keluar dan meninggalkan hotel," kata Jamal.

Beruntung uang belasan juta yang dicuri bocah 12 tahun itu belum dibelanjakan. Saat ini PT pun harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dan barang bukti uang Rp 13 juta lebih itu kita amankan di Mako Polsek Panakkukang," uacap Jamal.

Baca Juga: Pria Maling HP di Padang Ditembak Polisi

Load More