SuaraBatam.id - Surat edaran yang melarang adanya pesta kembang api di malam pergantian tahun baru 2021 secara resmi disampaikan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dalam surat edaran dengan nomor: 450/1743/.1.03/2020 tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah, aktivitas perayaan natal dan menyambut tahun baru 2021, larangan tersebut bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma, itu sebagai bentuk perpanjang tangan instruksi dari pemerintah pusat, demikian sebut Batamnews (jaringan Suara.com).
Selain itu, pemerintah setempat juga memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 yang ditandai dengan munculnya klaster baru.
Pemkot Tanjungpinang juga mewajibkan bagi pengurus dan pengelolaan rumah ibadah untuk menjaga protokol kesehatan ketat, begitu juga bagi umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah.
Sedangkan bagi pelaku usaha atau pengelola dan penanggung jawab dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru di dalam maupun luar ruangan, dengan menggunakan kembang api dan minuman keras.
Bagi yang melanggar ketentuan edaran itu makan dapat dikenakan saksi sebagaimana dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 29 tahun 2020.
Dalam surat edaran itu Pemerintah Tanjungpinang menginstruksikan OPD agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti aktivitas selama libur Natal dan tahun baru 2021, di pusat perbelanjaan, tempat makan dan tempat hiburan
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Tahun Baru 2021, Kirimkan via Whatsapp
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!