SuaraBatam.id - Berkaitan dengan penerbitan Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap, Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyebut, Permen ini mengabaikan temuan KKP sendiri yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018.
Dalam temuan itu menyebut, cantrang dapat menyebabkan tiga hal, yakni mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput.
“Sungguh aneh KKP menerbitkan Permen ini pada tahun 2020, dua tahun setelah dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018 dipublikasikan. Apa dasar kajian ilmiah cantrang dilegalkan oleh Permen 59/2020?” tanya Susan, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Selanjutnya, belajar dari kasus Permen No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, Permen No. 59 Tahun 2020 memiliki tujuan yang sama, yakni melayani pengusaha besar dalam sektor perikanan.
Baca Juga: Ucapkan Selamat, Ini Pesan Susi Pudjiastuti ke Menteri KKP Baru
Hal ini ditandai dengan izin penggunaan cantrang yang diberikan kepada kapal penangkap ikan berukuran 10-30 GT.
“Artinya, dengan memperhatikan ukuran kapal yang diberi izin menggunakan cantrang, kapal-kapal pengusaha perikanan skala besarlah yang dilayani oleh Permen 59/2020 ini,” tegas Susan.
Ketiga, dengan memberikan izin penggunaan cantrang diberikan di WPP 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan di kawasan tersebut demi memanjakan para pengusaha perikanan skala besar yang rata-rata berada di kawasan utara Pulau Jawa.
“Dengan terbitnya Permen 59/2020, KKP tidak mempertimbangkan keberadaan 470.020 nelayan skala kecil yang berada di sepanjang pantai utara Pulau Jawa yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya ikan untuk hidupnya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Susan mjuga menyebut, Permen ini semakin memperberat ancaman kehidupan nelayan skala kecil di Kawasan Utara Pulau Jawa yang harus berhadapan dengan dampak buruk krisis iklim dan ekspansi proyek reklamasi serta proyek tambang pasir.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Beri Pesan Khusus untuk Menteri KKP Baru: Semoga Amanah
“Dengan terbitnya Permen No. 59/2020, semakin lengkaplah ancaman yang harus dihadapi oleh nelayan skala kecil,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Alasan Berkelas Kholid Nelayan Viral Lantang Bahas Pagar Laut: Saya Hadapi Keserakahan
-
Menteri KKP Terkejut Ada Sertifikat di Pagar Laut, Netizen: Loh, Kok Aneh...
-
Ekosistem Rusak, Denda Pagar Laut Tak Cukup Pulihkan Pesisir Tangerang
-
Tak Cukup Hanya Dibongkar, Nelayan Tuntut Tangkap Otak di Balik Pagar Laut
-
Menteri KKP Diolok-olok usai Sebut Pagar Laut Tangerang Mirip Reklamasi Alami, Sindiran Profesor Sulfikar Nyelekit!
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- Gibran Kebingungan Sebutkan 6 Suku di Indonesia, Netizen Geleng-geleng: Anak SD Aja Tahu..
Pilihan
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
-
Nasdem dan Gerindra Lakukan PAW di DPRD Kaltim, Siapa yang Menggantikan?
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI