Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 24 Desember 2020 | 07:52 WIB
Alat cantrang yang kini dilarang dalam usaha penangkapan ikan. [kkpnews.kkp.go.id]

SuaraBatam.id - Berkaitan dengan penerbitan Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap, Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyebut, Permen ini mengabaikan temuan KKP sendiri yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018.

Dalam temuan itu menyebut, cantrang dapat menyebabkan tiga hal, yakni mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput.

“Sungguh aneh KKP menerbitkan Permen ini pada tahun 2020, dua tahun setelah dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018 dipublikasikan. Apa dasar kajian ilmiah cantrang dilegalkan oleh Permen 59/2020?” tanya Susan, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Selanjutnya, belajar dari kasus Permen No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, Permen No. 59 Tahun 2020 memiliki tujuan yang sama, yakni melayani pengusaha besar dalam sektor perikanan. 

Baca Juga: Ucapkan Selamat, Ini Pesan Susi Pudjiastuti ke Menteri KKP Baru

Hal ini ditandai dengan izin penggunaan cantrang yang diberikan kepada kapal penangkap ikan berukuran 10-30 GT.

“Artinya, dengan memperhatikan ukuran kapal yang diberi izin menggunakan cantrang, kapal-kapal pengusaha perikanan skala besarlah yang dilayani oleh Permen 59/2020 ini,” tegas Susan.

Ketiga, dengan memberikan izin penggunaan cantrang diberikan di WPP 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan di kawasan tersebut demi memanjakan para pengusaha perikanan skala besar yang rata-rata berada di kawasan utara Pulau Jawa.

“Dengan terbitnya Permen 59/2020, KKP tidak mempertimbangkan keberadaan 470.020 nelayan skala kecil yang berada di sepanjang pantai utara Pulau Jawa yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya ikan untuk hidupnya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Susan mjuga menyebut, Permen ini semakin memperberat ancaman kehidupan nelayan skala kecil di Kawasan Utara Pulau Jawa yang harus berhadapan dengan dampak buruk krisis iklim dan ekspansi proyek reklamasi serta proyek tambang pasir.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Beri Pesan Khusus untuk Menteri KKP Baru: Semoga Amanah

“Dengan terbitnya Permen No. 59/2020, semakin lengkaplah ancaman yang harus dihadapi oleh nelayan skala kecil,” pungkasnya.

Load More