Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 22 Desember 2020 | 08:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam. (Foto: Afriadi/Batamnews)

SuaraBatam.id - Kabid Aset BPKAD Pemko Tanjungpinang, Yudhi Ramdhani secara resmi ditetapkan oleh jaksa sebagai tersangka dugaan korupsi pajak BPHTB yang menyebabkan negara rugi hingga Rp3,33 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengungkapkan, tersangka Yudi melakukan korupsi dengan mengakses aplikasi BPHTB untuk menginput data wajib pajak.

Namun, uang yang seharusnya dimasukkan ke kas daerah justru digunakan Yudhi untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara yang dilakukan pelaku YR sebesar Rp 3,33 miliar, untuk saat ini masih tersangka sendiri,” kata Aditya Rakatama saat konferensi pers, Senin (21/12/2012).

Baca Juga: Dikaitkan dengan Gibran, Sritex Tegaskan Pesanan Kemensos Sesuai Prosedur

Raka menambahkan, kerugian negara sebesar Rp 3,33 miliar berasal dari perbuatan pelaku dari tahun 2018 sampai September 2019.

Meskipun tak menjabat lagi di BP2RD, tersangka tetap leluasa mengakses aplikasi untuk penginputan pengurusan wajib pajak.

“Sebelumnya tersangka menjabat disana dan termasuk ke dalam tim pembuatan aplikasi, sehingga ia mengetahui semuanya,” ungkapnya, mlansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Bahkan, pada tahun 2018 lalu, tersangka memanipulasi 94 wajib pajak dan 97 wajib pajak pada 2019. Tersangka melakukan perbuatan ini dengan rapi sehingga tidak ketahuan.

“Di aplikasi tersangka membuat lunas, sementara uangnya tidak disetor, tapi ketahuan pada bulan Oktober 2019 lalu,” sebutnya.

Baca Juga: Gibran Diduga Terseret Korupsi Bansos, Kaesang Heran Isi Rekening Masnya

Penyidik kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

“Tersangka tak (belum) ditahan, untuk pencekalan nanti kita koordinasi dengan bagian intel. Sejauh ini tersangka kooperatif saat dipanggil,” pungkasnya.

Load More