SuaraBatam.id - Bawaslu Batam meminta keterangan Ketua KPU Batam terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang masuk. Ketua KPU Batam, Herigen Agusti menyatakan ia hadir di Bawaslu memenuhi panggilan itu.
"Ya, kami memang sudah berikan klarifikasi," jelasnya di Kantor KPU Batam, Kamis (17/12/2020).
Dikutip dari Batamnews, jejaring SuaraBatam.id, Herigen menjelaskan bahwa pemanggilan bermula dari surat yang diberikan Bawaslu untuk meminta klarifikasi dari KPU Batam. Akan tetapi tidak dijabarkan klarifikasi untuk apa sebelumnya, sehingga mereka membalas dengan surat untuk menanyakan maksud klarifikasi itu.
"Agar tahu klarifikasi soal apa, sehingga kami bisa siapkan data," tukasnya.
Namun surat dibalas kembali oleh Bawaslu, dengan tujuan yang sama, meminta klarifikasi. Oleh karena itu, Herigen menyebutkan ia memenuhi panggilan dari Bawaslu.
"Tepatnya H-1 sebelum pleno KPU Batam, saya tiba pukul 12 siang kurang, dan baru selesai pada pukul 20.30 WIB," jelasnya.
Pada saat dimintai klarifikasi itu, Herigen baru mengetahui pemanggilan terkait laporan warga yang menyatakan kehilangan hak pilih karena KPU. Semua penjelasannya dimasukkan dalam format Berita Acara Perkara (BAP).
"Saya lihat formatnya BAP, bukan untuk klarifikasi," jelasnya.
Setelah itu, juga ditanyakan mengenai dugaan temuan pelanggaran kode etik, ditanya mengenai logistik, seperti pemesanan barangnya, bagaimana distribusinya, siapa saja perusahan yang terlibat.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang: Ini Reaksi Bawaslu soal Bagi Duit di TPS Kibin
"Saya jelaskan semuanya," lanjut Herigen.
Kemudian masalah kekurangan surat suara berjumlah 770 lembar, Herigen menyatakan kesalahan terjadi karena perhitungan dilakukan secara manual.
Sebelumnya telah ditetapkan total surat suara 603.260 lembar. Setelah itu dimasukkan dalam kotak suara untuk didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami sudah cek sebanyak dua kali, tetap kenyataan di lapangan terdapat kekurangan, ya hal itu karena human error," tandasnya.
Menurutnya, solusi yang diputuskan saat itu adalah mengambil surat suara dari beberapa TPS terdekat dari TPS yang kekurangan surat suara.
Hal itu telah diatur dalam peraturan KPU.
"Pagi itu, saat hari-H pencoblosan, ada laporan kekurangan surat suara, dan sudah dijemput ke TPS sebelah," katanya.
Berita Terkait
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Dikaitkan Pengadaan Program Sekolah Rakyat, Owner Sepatu Lokal Stradenine Tegaskan Tak Terlibat
-
Klarifikasi Dikidoy yang Sempat Live TikTok Kasus Pelecehan FH UI
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam