SuaraBatam.id - Bawaslu Batam meminta keterangan Ketua KPU Batam terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang masuk. Ketua KPU Batam, Herigen Agusti menyatakan ia hadir di Bawaslu memenuhi panggilan itu.
"Ya, kami memang sudah berikan klarifikasi," jelasnya di Kantor KPU Batam, Kamis (17/12/2020).
Dikutip dari Batamnews, jejaring SuaraBatam.id, Herigen menjelaskan bahwa pemanggilan bermula dari surat yang diberikan Bawaslu untuk meminta klarifikasi dari KPU Batam. Akan tetapi tidak dijabarkan klarifikasi untuk apa sebelumnya, sehingga mereka membalas dengan surat untuk menanyakan maksud klarifikasi itu.
"Agar tahu klarifikasi soal apa, sehingga kami bisa siapkan data," tukasnya.
Namun surat dibalas kembali oleh Bawaslu, dengan tujuan yang sama, meminta klarifikasi. Oleh karena itu, Herigen menyebutkan ia memenuhi panggilan dari Bawaslu.
"Tepatnya H-1 sebelum pleno KPU Batam, saya tiba pukul 12 siang kurang, dan baru selesai pada pukul 20.30 WIB," jelasnya.
Pada saat dimintai klarifikasi itu, Herigen baru mengetahui pemanggilan terkait laporan warga yang menyatakan kehilangan hak pilih karena KPU. Semua penjelasannya dimasukkan dalam format Berita Acara Perkara (BAP).
"Saya lihat formatnya BAP, bukan untuk klarifikasi," jelasnya.
Setelah itu, juga ditanyakan mengenai dugaan temuan pelanggaran kode etik, ditanya mengenai logistik, seperti pemesanan barangnya, bagaimana distribusinya, siapa saja perusahan yang terlibat.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang: Ini Reaksi Bawaslu soal Bagi Duit di TPS Kibin
"Saya jelaskan semuanya," lanjut Herigen.
Kemudian masalah kekurangan surat suara berjumlah 770 lembar, Herigen menyatakan kesalahan terjadi karena perhitungan dilakukan secara manual.
Sebelumnya telah ditetapkan total surat suara 603.260 lembar. Setelah itu dimasukkan dalam kotak suara untuk didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami sudah cek sebanyak dua kali, tetap kenyataan di lapangan terdapat kekurangan, ya hal itu karena human error," tandasnya.
Menurutnya, solusi yang diputuskan saat itu adalah mengambil surat suara dari beberapa TPS terdekat dari TPS yang kekurangan surat suara.
Hal itu telah diatur dalam peraturan KPU.
"Pagi itu, saat hari-H pencoblosan, ada laporan kekurangan surat suara, dan sudah dijemput ke TPS sebelah," katanya.
Berita Terkait
-
Giorgio Antonio Bukan CEO Global Loyalty Indonesia, Perusahaan Beri Klarifikasi Resmi
-
Dowoon DAY6 Buka Suara Usai Rumor Pacaran dengan YouTuber Yoo Ji Yoo Viral
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027