SuaraBatam.id - Bawaslu Batam meminta keterangan Ketua KPU Batam terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang masuk. Ketua KPU Batam, Herigen Agusti menyatakan ia hadir di Bawaslu memenuhi panggilan itu.
"Ya, kami memang sudah berikan klarifikasi," jelasnya di Kantor KPU Batam, Kamis (17/12/2020).
Dikutip dari Batamnews, jejaring SuaraBatam.id, Herigen menjelaskan bahwa pemanggilan bermula dari surat yang diberikan Bawaslu untuk meminta klarifikasi dari KPU Batam. Akan tetapi tidak dijabarkan klarifikasi untuk apa sebelumnya, sehingga mereka membalas dengan surat untuk menanyakan maksud klarifikasi itu.
"Agar tahu klarifikasi soal apa, sehingga kami bisa siapkan data," tukasnya.
Namun surat dibalas kembali oleh Bawaslu, dengan tujuan yang sama, meminta klarifikasi. Oleh karena itu, Herigen menyebutkan ia memenuhi panggilan dari Bawaslu.
"Tepatnya H-1 sebelum pleno KPU Batam, saya tiba pukul 12 siang kurang, dan baru selesai pada pukul 20.30 WIB," jelasnya.
Pada saat dimintai klarifikasi itu, Herigen baru mengetahui pemanggilan terkait laporan warga yang menyatakan kehilangan hak pilih karena KPU. Semua penjelasannya dimasukkan dalam format Berita Acara Perkara (BAP).
"Saya lihat formatnya BAP, bukan untuk klarifikasi," jelasnya.
Setelah itu, juga ditanyakan mengenai dugaan temuan pelanggaran kode etik, ditanya mengenai logistik, seperti pemesanan barangnya, bagaimana distribusinya, siapa saja perusahan yang terlibat.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang: Ini Reaksi Bawaslu soal Bagi Duit di TPS Kibin
"Saya jelaskan semuanya," lanjut Herigen.
Kemudian masalah kekurangan surat suara berjumlah 770 lembar, Herigen menyatakan kesalahan terjadi karena perhitungan dilakukan secara manual.
Sebelumnya telah ditetapkan total surat suara 603.260 lembar. Setelah itu dimasukkan dalam kotak suara untuk didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami sudah cek sebanyak dua kali, tetap kenyataan di lapangan terdapat kekurangan, ya hal itu karena human error," tandasnya.
Menurutnya, solusi yang diputuskan saat itu adalah mengambil surat suara dari beberapa TPS terdekat dari TPS yang kekurangan surat suara.
Hal itu telah diatur dalam peraturan KPU.
"Pagi itu, saat hari-H pencoblosan, ada laporan kekurangan surat suara, dan sudah dijemput ke TPS sebelah," katanya.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka KPK, Gus Yaqut Jelaskan Perihal Pembagian Kuota Haji
-
Jennifer Coppen Tegas Bantah Sindiran Kontroversial oleh The Connell Twins
-
Dr. Tirta Kecewa Klarifikasi Mohan Hazian, Tegaskan Stay with Victim
-
Eca Aura Bantah Isu Tabung Whip Pink, Tegaskan Tidak Pernah Menggunakan
-
Nia Ramadhani Bantah Isu Cerai dengan Ardi Bakrie: Kami Baik-Baik Saja
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
5 Pilihan Parfum Murah Branded dengan Wangi Tahan Lama untuk Wanita
-
Perbanas dan BRI: Kredit Perbankan RI Tumbuh 9,96% di Awal 2026