SuaraBatam.id - Bawaslu Batam meminta keterangan Ketua KPU Batam terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang masuk. Ketua KPU Batam, Herigen Agusti menyatakan ia hadir di Bawaslu memenuhi panggilan itu.
"Ya, kami memang sudah berikan klarifikasi," jelasnya di Kantor KPU Batam, Kamis (17/12/2020).
Dikutip dari Batamnews, jejaring SuaraBatam.id, Herigen menjelaskan bahwa pemanggilan bermula dari surat yang diberikan Bawaslu untuk meminta klarifikasi dari KPU Batam. Akan tetapi tidak dijabarkan klarifikasi untuk apa sebelumnya, sehingga mereka membalas dengan surat untuk menanyakan maksud klarifikasi itu.
"Agar tahu klarifikasi soal apa, sehingga kami bisa siapkan data," tukasnya.
Namun surat dibalas kembali oleh Bawaslu, dengan tujuan yang sama, meminta klarifikasi. Oleh karena itu, Herigen menyebutkan ia memenuhi panggilan dari Bawaslu.
"Tepatnya H-1 sebelum pleno KPU Batam, saya tiba pukul 12 siang kurang, dan baru selesai pada pukul 20.30 WIB," jelasnya.
Pada saat dimintai klarifikasi itu, Herigen baru mengetahui pemanggilan terkait laporan warga yang menyatakan kehilangan hak pilih karena KPU. Semua penjelasannya dimasukkan dalam format Berita Acara Perkara (BAP).
"Saya lihat formatnya BAP, bukan untuk klarifikasi," jelasnya.
Setelah itu, juga ditanyakan mengenai dugaan temuan pelanggaran kode etik, ditanya mengenai logistik, seperti pemesanan barangnya, bagaimana distribusinya, siapa saja perusahan yang terlibat.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang: Ini Reaksi Bawaslu soal Bagi Duit di TPS Kibin
"Saya jelaskan semuanya," lanjut Herigen.
Kemudian masalah kekurangan surat suara berjumlah 770 lembar, Herigen menyatakan kesalahan terjadi karena perhitungan dilakukan secara manual.
Sebelumnya telah ditetapkan total surat suara 603.260 lembar. Setelah itu dimasukkan dalam kotak suara untuk didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami sudah cek sebanyak dua kali, tetap kenyataan di lapangan terdapat kekurangan, ya hal itu karena human error," tandasnya.
Menurutnya, solusi yang diputuskan saat itu adalah mengambil surat suara dari beberapa TPS terdekat dari TPS yang kekurangan surat suara.
Hal itu telah diatur dalam peraturan KPU.
"Pagi itu, saat hari-H pencoblosan, ada laporan kekurangan surat suara, dan sudah dijemput ke TPS sebelah," katanya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024
-
Moreno Minta Maaf Usai Video Call Saat Rapat DPR, Ini Alasannya
-
Gus Ipul Pastikan Penerima Bansos Terindikasi Judol Diberi Kesempatan Klarifikasi
-
Soal Wacana Pemilu E-Voting, Bawaslu Tekankan Perlunya Kontrol Masyarakat
-
E-Voting di Pemilu 2029 Mulai Dibahas, Bawaslu Ingatkan Kesiapan Geografis Indonesia
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI