
SuaraBatam.id - Terdakwa Djoko Tjandra menyebut, dirinya dimintai uang sebesar Rp 25 miliar oleh rekannya, Tommy Sumardi sebagai syarat penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang atau (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang kasus suap penghapusan Red Notice Djoko dengan terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Kepada hakim, Djoko Tjandra mengaku meminta bantuan Tommy selaku teman baiknya agar dirinya bisa kembali ke Indonesia.
Ia lantas menghubungi Tommy untuk menceritakan status hukumnya di Indonesia terkait kasus cassie bank Bali. Lewat percakapannya dengan Tommy melalui sambungan telepon, Djoko mengaku ingin pulang ke Indonesia untuk mengurus Peninjauan Kembali atau (PK).
"Saya beritahu ke Tommy saya punya nama masih dicekal, sehingga Red Notice sudah 2014 (terhapus). Tapi saya nggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya," ungkap Djoko dalam persidangan.
"Saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan. Posisi saya ada di Malaysia, TS (Tommy Sumardi) Jakarta. Komunikasi lewat telepon," imbuhnya.
Melalui komunikasi lewat telepon itu, Djoko mengaku Tommy dapat membantu dan meminta sejumlah biaya.
"Selang berapa lama ya bisa saya bantu untuk mengecek, tapi ada biayanya. Itu dikomunikasi," kata Djoko mengulang percakapannya dengan Tommy.
Usai permintaanya disangguhi, kata Djoko, Tommy siap menjadi konsultannya dalam menghadapi masalahnya di Indonesia.
Baca Juga: Irjen Napoleon Ternyata Pernah Suruh Bawahan Urus Red Notice Djoko Tjandra
Djoko melanjutkan, sempat terjadi tawar-menawar setelah Tommy meminta uang kepada dirinya yang mencapai Rp 25 miliar. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan Rp 10 miliar.
"Tentunya ada negosiasi sebelumnya. Ini ongkos pertama kali Rp 25 Miliar. Aduh, Tom banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget. Saya nawar Rp 5 Miliar. Kemudian akhirnya beliau (Tommy) turun Rp 15 miliar. Ntah apa kami bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 Miliar," ucap Djoko kesepakatan deal dengan Tommy.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung langsung mencecar pertanyaan kepada Djoko, apakah dirinya mengetahui uang itu digunakan Tomny untuk menyuap sejumlah penegak hukum.
Dalam hal ini, Djoko mengaku sama sekali tak mengetahui, bila uang itu digunakan untuk menyuap sejumlah aparat penegak hukum. Djoko hanya mengetahui uang itu jasa untuk Tommy sebagai konsultannya.
"Sama sekali kesepakatan hanya itu (uang itu sebagai jasa konsultan Tommy). Tidak lebih (bila ternyata digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum)," ucap Djoko.
Djoko mengatakan,Tommy mulai bekerja membantu mengurus itu semua pada akhir Maret tahun 2020. Di mana, Djoko juga telah membayar Tommy dengan melakukan pembayaran sebanyak enam dibulan April dan Mei Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air
-
AgenBRILink BRI di Gowa Salurkan Pupuk dan Layanan Keuangan, Dukung Petani Sejahtera