Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 13 Desember 2020 | 08:12 WIB
Pemilihan kepala daerah.

SuaraBatam.id - Pemungutan suara ulang atau PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam akan dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Minggu (13/12/2020).

Informasi pemungutan suara ini diperoleh berdasarkan surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. Hal tersebut juga dibenarkan oleh komisioner Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) Kepri, Said Abdullah Dahlawi.

“Ya ada dua TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Said, sebagaimana dilansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (12/12/2020).

Adapun dua TPS yang melakukan pemungutan suara ulang yakni TPS 28 di Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Baca Juga: Gaji Telat Diduga Jadi Motif Pekerja Bangunan di Batam Nekat Tusuk Mandor

“Di TPS tersebut ditemukan ada pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih, tetapi ikut memberikan hak suaranya, jumlah pemilih tersebut diketahui lebih dari satu orang,” ungkapnya.

Kemudian TPS selanjutnya yaitu TPS 02 Kelurahan Seraya, Kecamatan Batuampar, Kota Batam. TPS tersebut hanya akan melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Batam.

Menurut Said, di TPS 02 ditemukan lebih dari satu orang pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali dan dilaksanakan di TPS yang sama.

“Sehingga dari Bawaslu Batam membuat surat rekomendasi kepada KPU Batam,” katanya.

Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB, Minggu (13/12/2020) hari ini.

Baca Juga: Tusuk Perut Korban Hingga Sobek 15 Cm, Pelaku Penikaman Batam Diamankan

Load More