Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 09 Desember 2020 | 11:55 WIB
Kajari Belitung, Ali Nurdin saat ditemui wartawan, Selasa (8/12/2020). [Suarabatam/Wahyu Kurniawan]

SuaraBatam.id - Kasus pengrusakan, penganiayaan, dan pembakaran saat penertiban lokasi tambang ilegal di kawasan hutan lindung Giosip Tanjung Siantu Desa Sijuk, Kabupaten Belitung pada 12 November 2019, memasuki tahap 2. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung telah menerima pelimpahan berkas perkara 9 orang tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian, Selasa (8/12/2020).

Sembilan tersangka terdiri dari delapan orang warga Sijuk dan satu anggota Sat Pol PP Provinsi Babel. Kesembilan orang tersangka saat ini menjalani penahanan, dalam kurun waktu 20 hari kedepan.

"Hari ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung khususnya, pada Seksi Pidana Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau dalam istilah tahap 2, dari penyidik Polres Belitung dalam perkara tindak pidana pengrusakan dan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Delapan orang tersangka dari warga Desa Sijuk dan satu orang tersangka yang berasal dari Sat Pol PP Provinsi Bangka Belitung," ujar Kajari Belitung, Ali Nurdin kepada wartawan.

Kajari Belitung Ali Nurdin didampinggi Kasi Pidum Suwandi SH dan Kasubsi Penuntutan M Alia Perdana, selaku pengelolah teknis tindak pidana umum terkait dengan pasal 170 dan atau 406 junto pasal 55.

Baca Juga: Seorang Balita 3 Tahun di Belitung Positif Covid-19

"Terkait pada saat itu, Wakil Gubernur Pak Abdul Fatah bersama Sat Pol PP melakukan penertiban pada bulan November 2019. Di saat pelaksanaan, terjadi pristiwa pidana ini ada sebab dan akibatnya. Jadi kenapa dalam pristiwa ini ada dua pihak yang harus bertangungjawab," terangnya.

"Mudah-mudahan hari ini, berkasnya sudah lengkap tersangkanya ada sembilan orang dan barang bukti alat tambang dan kendaraan-kendaraan operasional, pada saat petugas melakukan penertiban ilegal minerba di Desa Sijuk. Ini menjadi pristiwa yang sangat membuat heboh ditahun 2019 dan akhirnya di bulan Desember ini berkas telah ditahap duakan," tegasnya.

Ali berharap agar perkara kasus Sijuk tersebut segera mendapatkan kepastian hukum dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan utuk disidangkan.

"Dan kami akan segera mempersiapkan dakwaanya dan tim Jaksa untuk menyidangkan perkara ini ke PN Tanjungpandan," tegas Ali.

Terkait dengan kasus penyidikan di kepolsian kesembilan tersangka tidak dilakukan penahanan, Ali menjelaskan, jika di tahap dua tim Jaksa P16A dengan memberikan pertimbangan dan pendapat kepada Kajari untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga: Eksotisnya Nggak Kira-kira, Intip Kemolekan Temajuk Kembaran Belitung

Dirinya pun sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh tim, baik itu dari pihak warga Desa Sijuk berjumlah 8 orang yang melakukan pengrusakan terhadap kendaraan dinas Pemprov Babel, maupun pihak Sat Pol PP Babel.

"Kita semua akan melakukan sikap yang adil dan tidak membedakan. Kita melakukan penahanan demi kelancaran persidangan sehingga dapat dituntaskan. Masalah ini agar tidak terkatung-katun dan tidak menjadi pembicaraan karena sudah mendapatkan kepastian hukum di persidangan. Kita melakukan penahanan selam 20 hari ke depan," terangnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Load More