SuaraBatam.id - Meski hari pemungutan suara sudah dipastikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam belum dapat memastikan terkait kepindahan memilih bagi pasien terpapar Covid-19.
Hal ini lantaran untuk pindah lokasi pemilihan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Ini yang terjadi, kami masih kebingungan,” ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, Selasa (8/12/2020).
Sastra juga menegaskan, pindah memiliha tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan hal itu termasuk dalam tindakan pidana.
“Kalau secara logika bisa-bisa saja, tapi secara hukum itu salah,” kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Meski begitu, saat ini pihaknya telah menyurati KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk mengatasi persoalan pindah memilih ini. Salah satunya seperti kasus yang terjadi di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang yang merawat ratusan pasien.
“TPS sekitar rumah sakitpun jumlahnya tidak banyak,” katanya.
Hal serupa juga terjadi tahun lalu. Ia berharap, dengan menyurati KPU RI dapat memperoleh solusi yang terbaik.
“Tahun lalu bisa mengatasi masalah ini, sama juga menggunakan surat,” ucapnya.
Baca Juga: Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020
Berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi pasien Covid-19, Sastra menjelaskan bahwa tahapannya yaitu nanti melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi rumah sakit.
“Karena pasien tidak bisa keluar, maka KPPS atau TPS terdekat yang menggunakan baju hazmat dikawal Bawaslu sama-sama mendatangi rumah sakit,” kata dia.
Saat ini pihaknya juga tengah menunggu balasan surat dari masing-masing rumah sakit, untuk mendapat daftar pasien yang dapat menggunakan hak suara.
Berdasarkan data dari Satgas
Dari data satuan tugas (Satgas) Covid-19, total pasien Covid-19 di wilayah itu saat ini sudah lebih dari 800 orang. Sastra mengakui data tersebut masih dapat berubah karena kondisi kasus Covid-19 yang fluktuatif.
Dengan catatan, pasien-pasien tersebut terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga KPU Batam membutuhkan nama dan NIK masing-masing pasien.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam