Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 09 Desember 2020 | 08:27 WIB
KPU Batam Ungkap Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid-19
Gambar sebagai ilustrasi-- Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar meninjau logistik untuk Pilkada Makassar 9 Desember 2020 / [Foto: KPU Makassar]

SuaraBatam.id - Meski hari pemungutan suara sudah dipastikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam belum dapat memastikan terkait kepindahan memilih bagi pasien terpapar Covid-19.

Hal ini lantaran untuk pindah lokasi pemilihan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Ini yang terjadi, kami masih kebingungan,” ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, Selasa (8/12/2020).

Sastra juga menegaskan, pindah memiliha tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan hal itu termasuk dalam tindakan pidana.

Baca Juga: Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020

“Kalau secara logika bisa-bisa saja, tapi secara hukum itu salah,” kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Meski begitu, saat ini pihaknya telah menyurati KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk mengatasi persoalan pindah memilih ini. Salah satunya seperti kasus yang terjadi di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang yang merawat ratusan pasien. 

“TPS sekitar rumah sakitpun jumlahnya tidak banyak,” katanya.

Hal serupa juga terjadi tahun lalu. Ia berharap, dengan menyurati KPU RI dapat memperoleh solusi yang terbaik.

“Tahun lalu bisa mengatasi masalah ini, sama juga menggunakan surat,” ucapnya.

Baca Juga: Warga Positif Corona Bisa Memilih, KPU Banten Kirim Petugas Pakai APD

Berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi pasien Covid-19, Sastra menjelaskan bahwa tahapannya yaitu nanti melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi rumah sakit.

Load More