
SuaraBatam.id - Diduga tidak netral dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik pada Pilkada, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhd Firmansyah dilaporkan ke Bawaslu setempat
Ia dilaporkan oleh warga Meral, Karimun bernama Raja Nooviantry Riantory pada Senin (8/12/2020) malam.
“Kami laporkan tadi malam ke Bawaslu Karimun terkait surat perintah atau undangan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Pegawai Kontrak tahun 2021. Ini tidak lazim diberikan Bupati dan Wakil Bupati (Aunur Rafiq-Anwar Hasyim) yang juga petahana dalam Pilkada di masa tenang Pilkada,” papar Raja secara tertulis pada Selasa (8/12/2020).
Ia menuturkan, penyalahgunaan wewenang itu berkaitan apel dengan surat perintah nomor 800/BKPSDM-03/XII/925/2020, ia bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lurah dan puskesmas
Baca Juga: Ini Status 7 Kabupaten di Sumsel Gelar Pencoblosan Besok, 5 Resiko Sedang
Apel tersebut bermaksud penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak di Pemkab Karimun. Biasanya, surat keputusan tersebut diserahkan pada Januari atau setelah berlaku surat keputusan tersebut.
Namun yang terjadi saat ini, surat keputusan itu diberikan H-2 Pilkada Karimun 2020 sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Tahun 2019, Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak diserahkan 9 Januari 2019, bukan Desember 2018. Lantas kenapa sekarang diberikan saat masa tenang,” ujar Raja yang juga pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.
Raja menduga kuat ada hubungan antara surat perpanjangan kontrak itu dengan kepentingan petahana dalam Pilkada melalui pemanfaatkan wewenang yang dimiliki oleh Sekda Karimun.
“Apakah surat itu atas inisiatif Sekda Karimun atau perintah dari bupati yang juga petahana? Kami menyerahkan hal ini kepada Bawaslu Karimun untuk tegak lurus dalam menangani kasus ini,” katanya, melansir Batamnews.
Baca Juga: 12.000 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Pilkada Se-Sumut
Ia juga mengatakan, semua pejabat pengelola kepegawaian OPD, camat dan pejabat pengelola kepegawaian diwajibkan ikut apel.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cara Nyoblos ke TPS di Pilkada 9 Desember Besok Agar Tak Tertular COVID-19
-
Reaktif Covid-19, Ratusan KPPS Pilkada Pemalang Tak Boleh Bertugas
-
6 Tips Ikut Pilkada dan Datangi TPS Tanpa Takut Tertular Covid-19
-
Pilkada Sragen: Petugas TPS Ogah Ambil Suara Pasien Covid-19
-
Jelang Pilkada, Gus Miftah Beri Pesan Menohok untuk Calon Pemimpin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Waduh! Menkes Budi Sebut Orang Bergaji Rp5 Juta Enggak Sehat dan Enggak Pintar
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan