SuaraBatam.id - Diduga tidak netral dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik pada Pilkada, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhd Firmansyah dilaporkan ke Bawaslu setempat
Ia dilaporkan oleh warga Meral, Karimun bernama Raja Nooviantry Riantory pada Senin (8/12/2020) malam.
“Kami laporkan tadi malam ke Bawaslu Karimun terkait surat perintah atau undangan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Pegawai Kontrak tahun 2021. Ini tidak lazim diberikan Bupati dan Wakil Bupati (Aunur Rafiq-Anwar Hasyim) yang juga petahana dalam Pilkada di masa tenang Pilkada,” papar Raja secara tertulis pada Selasa (8/12/2020).
Ia menuturkan, penyalahgunaan wewenang itu berkaitan apel dengan surat perintah nomor 800/BKPSDM-03/XII/925/2020, ia bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lurah dan puskesmas
Baca Juga: Ini Status 7 Kabupaten di Sumsel Gelar Pencoblosan Besok, 5 Resiko Sedang
Apel tersebut bermaksud penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak di Pemkab Karimun. Biasanya, surat keputusan tersebut diserahkan pada Januari atau setelah berlaku surat keputusan tersebut.
Namun yang terjadi saat ini, surat keputusan itu diberikan H-2 Pilkada Karimun 2020 sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Tahun 2019, Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak diserahkan 9 Januari 2019, bukan Desember 2018. Lantas kenapa sekarang diberikan saat masa tenang,” ujar Raja yang juga pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.
Raja menduga kuat ada hubungan antara surat perpanjangan kontrak itu dengan kepentingan petahana dalam Pilkada melalui pemanfaatkan wewenang yang dimiliki oleh Sekda Karimun.
“Apakah surat itu atas inisiatif Sekda Karimun atau perintah dari bupati yang juga petahana? Kami menyerahkan hal ini kepada Bawaslu Karimun untuk tegak lurus dalam menangani kasus ini,” katanya, melansir Batamnews.
Baca Juga: 12.000 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Pilkada Se-Sumut
Ia juga mengatakan, semua pejabat pengelola kepegawaian OPD, camat dan pejabat pengelola kepegawaian diwajibkan ikut apel.
Selain itu, Firmansyah juga memerintahkan empat orang staf pelaksana PNS dan empat pegawai kontrak pada DPRD Karimun, badan, dinas, satuan, RSUD dan pihak kecamatan ikut dalam apel tersebut.
Satu orang PNS dan satu orang pegawai kontrak di kelurahan dan Puskesmas untuk diperintahkan hadir dalam apel tersebut.
Barang bukti lainnya, yang telah diserahkan kepada Bawaslu Karimun yakni Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak tahun 2019.
“Kami memantau sejumlah aktivitas Pak Firmansyah yang terindikasi tidak netral dalam pilkada. Ada sejumlah fakta dan saksi yang kami persiapkan untuk laporan selanjutnya,” ucapnya.
“Namun hal itu tidak menggugurkan fakta bahwa ada surat keputusan perpanjangan masa kontrak pegawai kontrak yang mengindikasikan ketidaknetralan Firmansyah yang menjabat sebagai Sekda Karimun,” sambungnya.
Berita Terkait
-
Lagi Ngetren "Efisiensi": Ini Rekomendasi 6 Mobil Bekas tipe MPV Februari 2025 Harga Setara Dua Nmax Turbo
-
Gak Ngaruh Gempuran KIM, PDIP Ternyata Menang Banyak di Pilkada 2024, Ini Persentasenya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah 50 Jutaan Februari 2025: Lagi Jaman Efisiensi, Ini Opsi Irit nan Bandel
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
-
Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari