SuaraBatam.id - Polres Jakarta Selatan telah melakukan rapid test Covid-19 terhadap Iyut Bing Slamet (IBS) yang ditangkap terkait kasus narkoba.
Hasilnya Iyut Bing Slamet menunjukkan non-reaktif Covid-19.
"IBS juga dilakukan rapid test untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, dan hasilnya non reaktif (Covid-19)," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Sabtu (5/12/2020).
Lebih jauh, Budi mengatakan tak menutup kemungkinan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet menjalani rehabilitasi usai ditangkap terkait kasus narkoba.
Sebab, adik dari artis Adi Bing Slamet itu hanyalah pengguna narkoba.
Namun demikian, polisi masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Terkait rehabilitasi bisa saja, mengingat alat buktinya yang sudah habis pakai, tapi nanti koordinasikan dahulu dengan BNNP DKI untuk kemungkinan itu," ujarnya.
Budi menyebut polisi akan berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen pada Iyut Bing Slamet.
Hasil asesmen BNNP itulah yang akan menentukan keputusan Iyut Bing Slamet direhab atau tidak.
Baca Juga: Soal Kemungkinan Iyut Bing Slamet Rehab, Ini Respons Polisi
"Hasil asesmen itu yang dapat menentukan, apakah dia bisa direhab atau tidak. Apakah dia pecandu atau seperti apa, nanti kita lihat hasilnya dahulu," tuturnya.
Akan tetapi, Budi tak bisa memastikan waktu proses asesmen tersebut dilakukan karena pihak Satnarkoba Polres Jakarta Selatan akan menyusun jadwal terlebih dahulu usai berkoordinasi dengan BNNP DKI.
Iyut Bing Slasmet sendiri dikabarkan syok berat. Namun Budi mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan termasuk dengan menurunkan petugas polisi wanita (Polwan) yang tujuannya mengurangi rasa syok adik Adi Bing Slamet itu karena telah ditangkap dua kali dalam kasus serupa.
"Keluarga sejauh ini sudah menjenguknya,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Budi, Iyut Bing Slamet mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020.
Pasca dibeli, dia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa 1 Desember 2020 dan Rabu 2 Desember 2020 di kediamannya.
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Minggu 1 Maret 2026
-
CEK FAKTA: Menteri Keuangan Berikan Bantuan untuk Lansia Selama Ramadan, Benarkah?