Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 03 Desember 2020 | 19:03 WIB
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra saat menggelar konferensi pers penangkapan spesialis jambret emas di Polsek Nongsa. (Suara.com/Ahmad Rohmadi)

"Setelah itu tersangka pun tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya seperti yang d tuduhkan ibu tersebut," kata I Made.

Atas perbuatannya, MA disangkakan Pasal 365 Ayat 2 Ke 1 Jo 65 Ayat 1 KUHP dengan Hukuman Penjara Selama – lamanya 12 Tahun. 

Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur  menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati saat berkendara.  Terutama kepada ibu-bu agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan sehingga tidak mengundang  para pelaku tindak kriminal.

"Artinya kita harus selalu berhati-hati dan jangan mengundang kejahatan," kata Yos.

Baca Juga: 19 Pekerja Imigran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

Kontributor : Ahmad Rohmadi

Load More