Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 03 Desember 2020 | 16:00 WIB
Mobil yang menjadi korban maling pecah kaca di kawasan Eden Park, Batam Center [batamnews/Yude].

SuaraBatam.id - Pencurian dengan modus operandi pecah kaca mobil terjadi di Kompleks Perumahan Eden Park, Batam pada Rabu (2/12/2020). Dikutip dari batamnews, mitra SuaraBatam.id, kejadian berlangsung sekitar pukul 15.15 WIB dan maling menyasar satu unit mobil yang sedang parkir di Masjid Nurul Jannah di kompleks perumahan itu.

Sekuriti dan warga sekitar berhasil mengamankan pelaku, untuk diserahkan kepada Polisi. Maling berjenis kelamin lelaki yang diperkirakan berusia 40-an tahun, dan beraksi saat pemilik mobil sedang melaksanakan Salat Ashar di masjid itu.

Kekinian, Polisi menyatakan pelaku bernama Sepriandi (33), dan menyatakan ia adalah residivis kasus pidana murni.

"Tersangka ini adalah residivis," jelas Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Kamis (3/12/2020) siang.

Baca Juga: Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil Terjadi Perumahan Eden Park

Ahmad Yudi, marbot masjid di Perumahan Eden Park memperlihatkan sarung tangan pelaku pecah kaca yang tertinggal di tempat kejadian. [Yude/Batamnews].

Status residivis Sepriandi terungkap saat tim Opsnal Jatanras melakukan kegiatan penyelidikan kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3) dan monitoring atau pemantauan terhadap eks pelaku C3 yang telah menjalani hukuman di lapas.

"Jadi pada saat sedang melaksanakan kegiatan pemantauan dan monitoring, diperoleh informasi dari jaringan kring serse bahwa ada salah satu eks pelaku yang ditangkap. Atas dasar info itu tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap serta melumpuhkan pelaku," jelas Direskrimum Polda Kepri.

Adapun tindak kejahatan yang dilakukan Sepriandi di Eden Park Batam adalah membobol kendaraan layanan servis pelanggan milik Astra Daihatsu Batam.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari Sepriandi:

  • 1 unit motor Mio J BP 4801 IA
  • 1 buah ponsel Nokia warna silver
  • Uang tunai Rp 1.550.000
  • 1 buah ponsel Asus warna biru dongker
  • 1 lembar KTP
  • 1 lembar SIM A
  • 1 lembar SIM C
  • 1 kartu NPWP
  • 4 remote mobil
  • 1 buah kunci mobil Daihatsu
  • 1 buku STNK sepeda motor berpelat nomor polisi BP 4801 IA
  • 1 buku STNK sepeda motor berpelat nomor polisi BP 2528 QF

Selain itu, Kombes Pol Arie Dharmanto menyatakan, "Juga ada 1 ATM Permata Bank, 1 ATM BCA, 1 Kartu Gramedia, 1 kartu parfum Salsa, 1 buah kunci pas 12, 1 buah kunci sok 14 dan 1 buah gantungan kunci."

Baca Juga: Jembatan Babin Tidak Termasuk Proyek Strategis Nasional, Ini Penjelasannya

Load More