Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Senin, 30 November 2020 | 07:59 WIB
KM Jasmien saat diamankan petugas Bea Cukai Kepri [Edo/Batamnews].

SuaraBatam.id - Akhir pekan lalu, Sabtu (28/11/2020) patroli Bea Cukai Kepri telah mengamankan kapal kayu, Kapal Motor atau KM Jasmine di Perairan Natuna. Dikutip dari Batam News, mitra SuaraBatam.id, kapal bermuatan 20 ton pasir timah ini tidak mengantongi perizinan.

Dalam peristiwa tadi, nakhoda SO dan empat orang ABK serta 400 karung pasir timah dengan bobot per karung 50 kg tengah ditangani Bea Cukai. Yaitu penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang dan tujuan berlayarnya.

"Barang bukti pasir timah, kapal, beserta nahkoda dan ABK sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kepala Kantor wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto, Minggu (29/11/2020).

Sesuai Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen. Sedangkan, timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk diekspor.

Baca Juga: Pelukis Bak Truk Ini Abadikan Sosok Ridwan Kamil atau Afgansyah Reza?

"KM Jasmien diduga telah melanggar pasal 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," pungkas Agus Yulianto.

Load More