Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Minggu, 29 November 2020 | 18:59 WIB
Ilustrasi pencuri [Pixabay/Alexas_Fotos].

SuaraBatam.id - Dua lelaki berinsial MP dan DD berhasil diringkus Polisi pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, MD dan DD saat duduk santai di pangkalan ojek pasar seken depan Mal Avava, Batam.

Dikutip dari Batam News, mitra SuaraBatam.id, keduanya adalah garong dengan predikat "raja tega" yang melakukan aksi perampokan bersenjatakan parang.

Berdasarkan laporan Kapolsek Lubuk Baja, AKP Arya Tesa Brahmana, dua garong ini, MD dan DD beraksi sepekan lalu (20/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB di kawasan Nagoya, Batam.

Keduanya mengincar korban yang selesai berjualan. Saat itu, korban yang tidak disebutkan identitasnya oleh Polisi tengah menunggu anaknya di Mal Avava.

Baca Juga: Postur APBD Batam Berimbang, DPRD Teken Pengesahan untuk 2021

Dua garong, MD dan DD yang diringkus polisi Lubuk Baja [Ist/Batam News]

"Tersangka kemudian mengeluarkan parang sepanjang 30 cm yang disembunyikan di balik punggung dan diarahkan ke korban," kata AKP Arya Tessa Brahmana.

Akibat diancam senjata tajam, korban ketakutan dan kedua garong beraksi mengamankan tas berisi barang-barang berharga dan uang.

Korban sempat berteriak sambil mengejar pelaku. Sayangnya tidak berhasil karena kedua pelaku berhasil kabur.

Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp31 juta dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Iptu Haris Baltasar Nasution terjun ke lokasi untuk mengumpulkan semua bukti berupa rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Nekat Bawa Sabu ke Bandara Hang Dim, Buronan Bea Cukai Dibekuk

Setelah sempat buron, keduanya keok di tangan petugas gabungan Polsek Lubuk Baja dan Polresta Barelang pada Jumat (27/11/2020).

Keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan dan sejumlah barang bukti masih diamankan Polisi.

Load More