SuaraBatam.id - Menteri KKP Edhy Prabowo dites COVID-19 setelah ditangkap KPK dan baru pulang dari luar negeri. Edhy Prabowo dites COVID-19 bersama empat tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur dinyatakan negatif Covid-19.
Kekinian mereka tetap menjalani masa isolasi mandiri di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Edhy Prabowo dan empat tersangka lainnya, yakni stafsus Menteri KKP Safri, pengurus PT ACK Siswadi, staf isteri Menteri KKP Ainul Faqih dan Direktur PT DPP Suharjito dinyatakan non reaktif berdasar hasil rapid test.
Mereka menjalani rapid test yang dilakukan oleh dokter Poliklinik KPK sebelum dilakukan penahanan.
Baca Juga: 2 Tersangka Buron, KPK Minta Staf Edhy Prabowo Serahkan Diri
"Rapid test Covid-19 sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid di lingkungan Rutan KPK. Adapun hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan dinyatakan negatif," kata Ali kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Kendati begitu, Ali menyebut Edhy dan Cs tetap dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri. Terlebih, mereka ditangkap sesaat baru pulang dari kunjungan ke Amerika Serikat.
"Proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka, yaitu; Menteri KKP Edhy Prabowo, stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf isteri Menteri KKP Ainul Faqih dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito, dan Amiril Mukminin.
Dua tersangka di antaranya, yakni Andreau dan Amiril masih berstatus buron. KPK pun telah meminta keduanya untuk segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Ini Identitas 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo
"Kami imbau untuk kepada dua tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan AM (Amril Mukminin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2020) malam.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban