SuaraBatam.id - Tiga warga Malaysia divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/11/2020). Ketiganya yakni Kumar Atchababoo, Rajandran Ramasamy dan Sanggat Ramasamy.
Ketiga warga asal Negeri Jiran itu terbukti melakukan pidana penyelundupan narkoba jenis sabu.
Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), ketiga warga Malaysia itu ditangkap pada 12 Januari 2020 di perairan laut sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepri. Barang bukti yang disita petugas mencapai 28,6 kilogram sabu.
Awalnya Kumar ditawari oleh Ali yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mencari orang yang mau membawa dua buah tas berisi narkoba itu menuju Indonesia, tepatnya ke Palembang melalui jalur laut.
Pada Desember 2019 Kumar menghubungi Sanggar untuk menemaninya melakukan transaksi narkoba. Sanggar kemudian mengajukan juga Rajandran dan berperan mencari tekong kapal.
Richard Rando Pasaribu selaku kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Kemungkinan banding, karena sidangnya tadi secara daring (online), makanya belum bisa berkomunikasi langsung (dengan terdakwa)," ujar Richard.
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Bocah Rafa Tewas Terseret Arus Drainase di Tembesi
-
Sempat Ditemukan Usai Terseret Banjir, Bocah Malang Tembesi Meninggal di RS
-
Kronologi Penangkapan Millen Cyrus, Isap Sabu di WC hingga Tenggak Miras
-
Sesal Millen Cyrus Ditangkap karena Narkoba, Menangis Sambil Pegang Tasbih
-
Berderai Air Mata, Millen Cyrus: Saya Salah, Minum Alkohol dan Nyabu
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin
-
Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar