SuaraBatam.id - Tiga warga Malaysia divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/11/2020). Ketiganya yakni Kumar Atchababoo, Rajandran Ramasamy dan Sanggat Ramasamy.
Ketiga warga asal Negeri Jiran itu terbukti melakukan pidana penyelundupan narkoba jenis sabu.
Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), ketiga warga Malaysia itu ditangkap pada 12 Januari 2020 di perairan laut sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepri. Barang bukti yang disita petugas mencapai 28,6 kilogram sabu.
Awalnya Kumar ditawari oleh Ali yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mencari orang yang mau membawa dua buah tas berisi narkoba itu menuju Indonesia, tepatnya ke Palembang melalui jalur laut.
Pada Desember 2019 Kumar menghubungi Sanggar untuk menemaninya melakukan transaksi narkoba. Sanggar kemudian mengajukan juga Rajandran dan berperan mencari tekong kapal.
Richard Rando Pasaribu selaku kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Kemungkinan banding, karena sidangnya tadi secara daring (online), makanya belum bisa berkomunikasi langsung (dengan terdakwa)," ujar Richard.
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Bocah Rafa Tewas Terseret Arus Drainase di Tembesi
-
Sempat Ditemukan Usai Terseret Banjir, Bocah Malang Tembesi Meninggal di RS
-
Kronologi Penangkapan Millen Cyrus, Isap Sabu di WC hingga Tenggak Miras
-
Sesal Millen Cyrus Ditangkap karena Narkoba, Menangis Sambil Pegang Tasbih
-
Berderai Air Mata, Millen Cyrus: Saya Salah, Minum Alkohol dan Nyabu
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia