Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 19 November 2020 | 17:25 WIB
Seorang guru memberikan pelajaran jarak jauh kepada siswa menggunakan radio "handy talky" (HT) di SD Negeri Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (24/8/2020). [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

SuaraBatam.id - Guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS bisa dapat gaji tambahan dari bantuan langsung tunai pemerintah. Kemendikbud memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali.

Sudahkah Anda mengetahui bagaimana kriteria Guru dan Tenaga Pendidik non-PNS yang akan menerima BLT gaji tersebut?

Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pada Selasa (17/11/2020). Bantuan bagi Guru dan Tenaga Pendidik non-PNS ini akan diberikan kepada 2 juta orang Tenaga Pendidik yang meliputi Dosen, Guru, Pendidik PAUD, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, hingga Administrasi non-PNS alias honorer.

Tentunya, mereka yang menjadi penerima bantuan termasuk Guru Swasta, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Tenaga Administrasi, yang terdampak akibat pandemi.

Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer Agar Dapat Subsidi 1,8 Juta dari Kemendikbud

Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)

Selain itu ada beberapa syarat penerima BSU bagi guru honorer yang perlu disimak dalam penjelasan di bawah ini:

Bagaimana Kriteria Guru Honorer yang Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta atau BSU Kemendikbud?

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU dari Kemendikbud ini. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru honorer di antaranya:

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
  2. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker.
  4. Tidak menerima bantuan semi-bansos yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
  5. Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beberapa persyaratan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Nining, guru honorer di SDN 3 Karya Buana, Desa Karya Buana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, selama dua tahun tinggal dalam area toilet siswa dan guru di sekolah tersebut. [Suara.com/Yandhi Pratama]

Bagaimana Cara Pencairan BSU Kemendikbud?

Baca Juga: BLT Guru Honorer Cair Kemarin, Cara Cek Buka Link: info.gtk.kemdikbud.go.id

Melansir dari laman Kemendikbud, untuk memastikan bahwa bantuan akan disalurkan secara transparan dan akuntabel, maka Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk setiap penerima BSU Kemendikbud. Ingat, bukan rekening pribadi yang telah dimiliki oleh guru honorer.

Adapun cara pencairan BLT gaji guru honorer ini, PTK harus mengecek dulu informasi rekening di laman GTK atau Pangkalan Data Dikti. PTK akan menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan melakukan pengecekan melalui Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.

Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) mengikuti aksi di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/2).

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU, meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  • Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh pada Info GTK dan PDDikti.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh pada Info GTK dan PDDikti, diberi materai, lalu ditandatangani.

Jika dokumen telah lengkap, maka setiap PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dana bantuan dengan membawa dokumen yang disyaratkan untuk ditunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.

Kemudian setelah melengkapi keseluruhan proses, maka PTK yang bersangkutan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ (GTKHNK 35+) Kabupaten Gowa menemui Penjabat Sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi, Selasa (20/10)

Cara Cek BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

Bagi tenaga kependidikan, dosen, serta guru honorer yang merasa memenuhi persyaratan, diharapkan untuk segera mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Caranya adalah dengan melakukan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dimiliki Kemendikbud sebagai validasi data guru. Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang telah diverifikasi dengan tiga cara berikut ini:

  • Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.
  • Tidak menggunakan email orang lain.
  • Mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, maka akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.

Untuk diketahui, total guru yang menjadi sasaran penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap ini adalah sebanyak 1,6 juta guru honorer lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Tidak hanya itu saja, 749 ribu guru dan tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga akan memperoleh BLT gaji serupa.

Demikian kriteria guru honorer yang dapat BLT gaji atau BSU sebesar Rp 1,8 juta.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More