SuaraBatam.id - Guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS bisa dapat gaji tambahan dari bantuan langsung tunai pemerintah. Kemendikbud memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali.
Sudahkah Anda mengetahui bagaimana kriteria Guru dan Tenaga Pendidik non-PNS yang akan menerima BLT gaji tersebut?
Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pada Selasa (17/11/2020). Bantuan bagi Guru dan Tenaga Pendidik non-PNS ini akan diberikan kepada 2 juta orang Tenaga Pendidik yang meliputi Dosen, Guru, Pendidik PAUD, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, hingga Administrasi non-PNS alias honorer.
Tentunya, mereka yang menjadi penerima bantuan termasuk Guru Swasta, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Tenaga Administrasi, yang terdampak akibat pandemi.
Selain itu ada beberapa syarat penerima BSU bagi guru honorer yang perlu disimak dalam penjelasan di bawah ini:
Bagaimana Kriteria Guru Honorer yang Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta atau BSU Kemendikbud?
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU dari Kemendikbud ini. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru honorer di antaranya:
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker.
- Tidak menerima bantuan semi-bansos yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
- Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa persyaratan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.
Bagaimana Cara Pencairan BSU Kemendikbud?
Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer Agar Dapat Subsidi 1,8 Juta dari Kemendikbud
Melansir dari laman Kemendikbud, untuk memastikan bahwa bantuan akan disalurkan secara transparan dan akuntabel, maka Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk setiap penerima BSU Kemendikbud. Ingat, bukan rekening pribadi yang telah dimiliki oleh guru honorer.
Adapun cara pencairan BLT gaji guru honorer ini, PTK harus mengecek dulu informasi rekening di laman GTK atau Pangkalan Data Dikti. PTK akan menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan melakukan pengecekan melalui Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh pada Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh pada Info GTK dan PDDikti, diberi materai, lalu ditandatangani.
Jika dokumen telah lengkap, maka setiap PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dana bantuan dengan membawa dokumen yang disyaratkan untuk ditunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.
Kemudian setelah melengkapi keseluruhan proses, maka PTK yang bersangkutan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
Cara Cek BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara