SuaraBatam.id - Guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS bisa dapat gaji tambahan dari bantuan langsung tunai pemerintah. Kemendikbud memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali.
Sudahkah Anda mengetahui bagaimana kriteria Guru dan Tenaga Pendidik non-PNS yang akan menerima BLT gaji tersebut?
Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pada Selasa (17/11/2020). Bantuan bagi Guru dan Tenaga Pendidik non-PNS ini akan diberikan kepada 2 juta orang Tenaga Pendidik yang meliputi Dosen, Guru, Pendidik PAUD, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, hingga Administrasi non-PNS alias honorer.
Tentunya, mereka yang menjadi penerima bantuan termasuk Guru Swasta, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Tenaga Administrasi, yang terdampak akibat pandemi.
Selain itu ada beberapa syarat penerima BSU bagi guru honorer yang perlu disimak dalam penjelasan di bawah ini:
Bagaimana Kriteria Guru Honorer yang Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta atau BSU Kemendikbud?
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU dari Kemendikbud ini. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru honorer di antaranya:
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker.
- Tidak menerima bantuan semi-bansos yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
- Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa persyaratan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.
Bagaimana Cara Pencairan BSU Kemendikbud?
Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer Agar Dapat Subsidi 1,8 Juta dari Kemendikbud
Melansir dari laman Kemendikbud, untuk memastikan bahwa bantuan akan disalurkan secara transparan dan akuntabel, maka Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk setiap penerima BSU Kemendikbud. Ingat, bukan rekening pribadi yang telah dimiliki oleh guru honorer.
Adapun cara pencairan BLT gaji guru honorer ini, PTK harus mengecek dulu informasi rekening di laman GTK atau Pangkalan Data Dikti. PTK akan menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan melakukan pengecekan melalui Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh pada Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh pada Info GTK dan PDDikti, diberi materai, lalu ditandatangani.
Jika dokumen telah lengkap, maka setiap PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dana bantuan dengan membawa dokumen yang disyaratkan untuk ditunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.
Kemudian setelah melengkapi keseluruhan proses, maka PTK yang bersangkutan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
Cara Cek BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar