SuaraBatam.id - Guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS bisa dapat gaji tambahan dari bantuan langsung tunai pemerintah. Kemendikbud memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali.
Sudahkah Anda mengetahui bagaimana kriteria Guru dan Tenaga Pendidik non-PNS yang akan menerima BLT gaji tersebut?
Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pada Selasa (17/11/2020). Bantuan bagi Guru dan Tenaga Pendidik non-PNS ini akan diberikan kepada 2 juta orang Tenaga Pendidik yang meliputi Dosen, Guru, Pendidik PAUD, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, hingga Administrasi non-PNS alias honorer.
Tentunya, mereka yang menjadi penerima bantuan termasuk Guru Swasta, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Tenaga Administrasi, yang terdampak akibat pandemi.
Selain itu ada beberapa syarat penerima BSU bagi guru honorer yang perlu disimak dalam penjelasan di bawah ini:
Bagaimana Kriteria Guru Honorer yang Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta atau BSU Kemendikbud?
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU dari Kemendikbud ini. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru honorer di antaranya:
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker.
- Tidak menerima bantuan semi-bansos yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
- Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa persyaratan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.
Bagaimana Cara Pencairan BSU Kemendikbud?
Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer Agar Dapat Subsidi 1,8 Juta dari Kemendikbud
Melansir dari laman Kemendikbud, untuk memastikan bahwa bantuan akan disalurkan secara transparan dan akuntabel, maka Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk setiap penerima BSU Kemendikbud. Ingat, bukan rekening pribadi yang telah dimiliki oleh guru honorer.
Adapun cara pencairan BLT gaji guru honorer ini, PTK harus mengecek dulu informasi rekening di laman GTK atau Pangkalan Data Dikti. PTK akan menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan melakukan pengecekan melalui Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh pada Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh pada Info GTK dan PDDikti, diberi materai, lalu ditandatangani.
Jika dokumen telah lengkap, maka setiap PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dana bantuan dengan membawa dokumen yang disyaratkan untuk ditunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.
Kemudian setelah melengkapi keseluruhan proses, maka PTK yang bersangkutan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
Cara Cek BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar