SuaraBatam.id - Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 naik menjadi Rp 3.105.000 dari sebelumnya Rp 3.006.999.
"UMK Tanjungpinang 2021 naik Rp 98.000 sudah diusulkan kepada Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMKM Tanjungpinang Hamalis, Rabu (18/11/2020).
Hamalis menyebut kenaikan UMK tersebut telah dirumuskan bersama badan pusat statistik (BPS) dan dewan pengubahan, dengan melibatkan asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat buruh pada tanggal 4 November 2020.
“Kenaikan UMK disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan faktor terkait lainnya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Kamis.
Baca Juga: Kenaikan UMK Ditetapkan, Gunungkidul Tertinggi se-DIY
Kendati demikian, Hamalis menegaskan bahwa penetapan besaran UMK Tanjungpinang 2021 tetap menjadi kewenangan Pjs Gubernur Kepri melalui SK resmi.
“Jadi, naik atau tetap. Itu tergantung keputusan Pjs Gubernur Kepri," imbuhnya.
Secara terpisah, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin menargetkan UMK 2021 di tujuh kabupaten/kota disahkan paling lama tanggal 20 November 2020. Saat ini dewan pengupahan tingkat provinsi tengah melakukan pembahasan UMK.
Bahtiar pun menyampaikan Menteri Tenaga Kerja sudah memutuskan angka upah minimum 2021 tidak naik karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Bahkan pihaknya sudah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) Kepri 2021 tidak naik atau masih sama dengan tahun 2020, yaitu sebesar Rp 3.005.460.
Baca Juga: Tak Jadi Modar, Buruh Kabupaten Sukabumi Terima Kenaikan UMK 2021
"Tapi apakah penetapan UMP Kepri 2021 ini berimplikasi dengan UMK (kabupaten/kota). Kita masih menunggu hasil pembahasan dewan pengupahan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
-
519 Usaha Mikro dan Kecil Naik Kelas dalam Program Pertamina UMK Academy
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
-
Pemprov Resmi Tetapkan Upah Minimum 2025 di Jakarta untuk 3 Sektor dan 18 Subsektor, Ini Lengkapnya!
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
- Mengapa Denny Landzaat Bisa Bahasa Indonesia?
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!