Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 19 November 2020 | 05:57 WIB
Sebagai ilustrasi: Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).

SuaraBatam.id - Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 naik menjadi Rp 3.105.000 dari sebelumnya Rp 3.006.999.

"UMK Tanjungpinang 2021 naik Rp 98.000 sudah diusulkan kepada Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMKM Tanjungpinang Hamalis, Rabu (18/11/2020).

Hamalis menyebut kenaikan UMK tersebut telah dirumuskan bersama badan pusat statistik (BPS) dan dewan pengubahan, dengan melibatkan asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat buruh pada tanggal 4 November 2020.

“Kenaikan UMK disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan faktor terkait lainnya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Kamis.

Baca Juga: Kenaikan UMK Ditetapkan, Gunungkidul Tertinggi se-DIY

Kendati demikian, Hamalis menegaskan bahwa penetapan besaran UMK Tanjungpinang 2021 tetap menjadi kewenangan Pjs Gubernur Kepri melalui SK resmi.

“Jadi, naik atau tetap. Itu tergantung keputusan Pjs Gubernur Kepri," imbuhnya.

Secara terpisah, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin menargetkan UMK 2021 di tujuh kabupaten/kota disahkan paling lama tanggal 20 November 2020. Saat ini dewan pengupahan tingkat provinsi tengah melakukan pembahasan UMK.

Bahtiar pun menyampaikan Menteri Tenaga Kerja sudah memutuskan angka upah minimum 2021 tidak naik karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Bahkan pihaknya sudah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) Kepri 2021 tidak naik atau masih sama dengan tahun 2020, yaitu sebesar Rp 3.005.460.

Baca Juga: Tak Jadi Modar, Buruh Kabupaten Sukabumi Terima Kenaikan UMK 2021

"Tapi apakah penetapan UMP Kepri 2021 ini berimplikasi dengan UMK (kabupaten/kota). Kita masih menunggu hasil pembahasan dewan pengupahan," katanya menegaskan.

Load More