SuaraBatam.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan mempengaruhi proses hukum bagi calon kepala daerah (Cakada), demikian sebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal itu ia sampaikan usai Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT) di Radisson Hotel, Kota Batam, Selasa (10/11/2020).
“Proses hukum tetap berjalan, tentu bedakan proses hukum dan proses politik,” ujar Firli, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Menurutnya, Pilkada merupakan domain politik, dan pelaksanaan Pilkada tidak terganggu dengan adanya proses hukum. Selain itu, ketentuannya juga telah diatur dalam Undang-undang.
Firli juga menekankan bahwa KPK tidak akan merasakan kesulitan untuk melakukan penyelidikan kepada Cakada yang disinyalir melakukan tindak pidanan korupsi.
“Jika terpilih pun, begitu dilantik satu hari berikutnya langsung dinonaktifkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Firli juga mengatakan, pihaknya telah bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam Pilkada 2020.
Total ada 270 daerah, dengan 736 pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada tahun ini, menurutnya angka tersebut cukup besar sehingga menjadi perhatian bersama.
“Setiap kesempatan, kami terus menyampaikan beberapa hal agar menjadi pemimpin yang jujur dan berintegritas,” pungkas dia.
Baca Juga: Perkara Skandal Djoko Tjandra, KPK Terus Cermati Fakta-fakta Persidangan
Berita Terkait
-
Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pemerintah: Ini Momentum yang Baik
-
Pemerintah Sebut Pilkada Saat Pandemi Momen Ubah Musibah Jadi Berkah
-
Kasus DAK, KPK Tetapkan Eks Legislator PPP Irgan Chairul Sebagai Tersangka
-
Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan Disebut di Sidang Suap Nurhadi
-
Perkara Skandal Djoko Tjandra, KPK Terus Cermati Fakta-fakta Persidangan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia