SuaraBatam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menggagalkan penyelundupan 33 Kg sabu di Perairan Nongsa, Batam, Senin (9/11/2020) malam.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka, S, I dan A.
Petugas BNNP Kepri sore itu mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba, yang diselundupkan dari Malaysia di Perairan Nongsa sore itu, sekitar 15.00 WIB.
Sejak Rabu (11/11/2020) sore, petugas keamanan terus melakukan pengintaian di perairan Pulau Putri. Berulah saat petang, petugas segera melakukan pengejaran saat melihat speed boat melintas dari Malaysia.
“Ketika kapal petugas berhasil mendekat, tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speed boatnya melaju,” ujar Richard di Kantor BNNP Kepri, Rabu (11/11/2020).
Para petugas lantas memutuskan untuk menghentikan speed boat itu dan melakukan penggeledahan, benar saja, ditemukan 33.000 gram sabu-sabu.
“Kemudian petugas mencoba melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, tapi hingga pukul 02.00 WIB pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” ungkap Richard.
Petugas lantas melakukan penelusuran identitas tekong speed boat tersebut. Diketahui, pemiliknya adalah seorang nelayan asal Belakang Padang berinisial S (49).
Setelah melacaknya di daerah Batu besar, sekira pukul 22.45 WIB petugas melihat 2 orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
Baca Juga: Tiga Kurir Narkoba Sindikat 'Palugada' Dibekuk Polisi
“Petugas berhasil menangkap kedua orang tersebut yang berinisial S dan A (46) WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar,” kata Richard, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Usai dilakukan interogasi, S menuturkan ia minta dicarikan mesin speedboat kepada I (34) yang berprofesi sebagai karyawan PT beralamat di Belakang Padang.
“Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK, sekarang jadi DPO dan berada di Palembang,” ungkap Richard.
Richard menjelaskan, dalam penyelundupan ini, S dijanjikan upah oleh SK (DPO) Rp 30 juta per kilogram. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang
Sedangkan kepada I, S menjanjikan Rp5 juta. Tapi yang diterima baru sebesar Rp500 ribu.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya