SuaraBatam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menggagalkan penyelundupan 33 Kg sabu di Perairan Nongsa, Batam, Senin (9/11/2020) malam.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka, S, I dan A.
Petugas BNNP Kepri sore itu mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba, yang diselundupkan dari Malaysia di Perairan Nongsa sore itu, sekitar 15.00 WIB.
Sejak Rabu (11/11/2020) sore, petugas keamanan terus melakukan pengintaian di perairan Pulau Putri. Berulah saat petang, petugas segera melakukan pengejaran saat melihat speed boat melintas dari Malaysia.
“Ketika kapal petugas berhasil mendekat, tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speed boatnya melaju,” ujar Richard di Kantor BNNP Kepri, Rabu (11/11/2020).
Para petugas lantas memutuskan untuk menghentikan speed boat itu dan melakukan penggeledahan, benar saja, ditemukan 33.000 gram sabu-sabu.
“Kemudian petugas mencoba melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, tapi hingga pukul 02.00 WIB pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” ungkap Richard.
Petugas lantas melakukan penelusuran identitas tekong speed boat tersebut. Diketahui, pemiliknya adalah seorang nelayan asal Belakang Padang berinisial S (49).
Setelah melacaknya di daerah Batu besar, sekira pukul 22.45 WIB petugas melihat 2 orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
Baca Juga: Tiga Kurir Narkoba Sindikat 'Palugada' Dibekuk Polisi
“Petugas berhasil menangkap kedua orang tersebut yang berinisial S dan A (46) WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar,” kata Richard, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Usai dilakukan interogasi, S menuturkan ia minta dicarikan mesin speedboat kepada I (34) yang berprofesi sebagai karyawan PT beralamat di Belakang Padang.
“Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK, sekarang jadi DPO dan berada di Palembang,” ungkap Richard.
Richard menjelaskan, dalam penyelundupan ini, S dijanjikan upah oleh SK (DPO) Rp 30 juta per kilogram. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang
Sedangkan kepada I, S menjanjikan Rp5 juta. Tapi yang diterima baru sebesar Rp500 ribu.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar