SuaraBatam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menggagalkan penyelundupan 33 Kg sabu di Perairan Nongsa, Batam, Senin (9/11/2020) malam.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka, S, I dan A.
Petugas BNNP Kepri sore itu mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba, yang diselundupkan dari Malaysia di Perairan Nongsa sore itu, sekitar 15.00 WIB.
Sejak Rabu (11/11/2020) sore, petugas keamanan terus melakukan pengintaian di perairan Pulau Putri. Berulah saat petang, petugas segera melakukan pengejaran saat melihat speed boat melintas dari Malaysia.
Baca Juga: Tiga Kurir Narkoba Sindikat 'Palugada' Dibekuk Polisi
“Ketika kapal petugas berhasil mendekat, tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speed boatnya melaju,” ujar Richard di Kantor BNNP Kepri, Rabu (11/11/2020).
Para petugas lantas memutuskan untuk menghentikan speed boat itu dan melakukan penggeledahan, benar saja, ditemukan 33.000 gram sabu-sabu.
“Kemudian petugas mencoba melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, tapi hingga pukul 02.00 WIB pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” ungkap Richard.
Petugas lantas melakukan penelusuran identitas tekong speed boat tersebut. Diketahui, pemiliknya adalah seorang nelayan asal Belakang Padang berinisial S (49).
Setelah melacaknya di daerah Batu besar, sekira pukul 22.45 WIB petugas melihat 2 orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
Baca Juga: Pandemi, Siswa SMA Nganjuk Ini Bukannya Belajar di Rumah Malah Jualan Sabu
“Petugas berhasil menangkap kedua orang tersebut yang berinisial S dan A (46) WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar,” kata Richard, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Usai dilakukan interogasi, S menuturkan ia minta dicarikan mesin speedboat kepada I (34) yang berprofesi sebagai karyawan PT beralamat di Belakang Padang.
“Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK, sekarang jadi DPO dan berada di Palembang,” ungkap Richard.
Richard menjelaskan, dalam penyelundupan ini, S dijanjikan upah oleh SK (DPO) Rp 30 juta per kilogram. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang
Sedangkan kepada I, S menjanjikan Rp5 juta. Tapi yang diterima baru sebesar Rp500 ribu.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
-
Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
-
Berantas dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pekerja, PTPN III dan BNN Teken MoU
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra
-
Bangkitkan Ekonomi Lokal: Desa Wisata Batam Menjadi Ikon Pariwisata di Era Jokowi
-
Jeju Air Buka Rute Incheon-Batam, 3 Kali Seminggu! Cek Jadwalnya