
SuaraBatam.id - Sudah membantah, kebingungan Gisel menanggapi video panas mirip dirinya malah dikritik. Gisel justru harus tegas jika dia bukan bintang video panas tersebut.
Hal itu dikatakan seorang pengacara, Pitra Romadoni Nasution yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus video panas mirip Gisel.
Pitra menyebut klarifikasi bantahan tegas dibutuhkan agar masyarakat tidak lebih luas berasumsi. Namun, jika dugaan tersebut benar, ia meminta pelaku ditindak sesuai hukum berlaku.
"Kalau dia merasa dirinya bukan dia (pelaku dalam video), harusnya diberi klarifikasi, bukan malah 'Saya bingung', kan begitu," ujar Pitra Romadoni selaku advokat yang melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020).
"Beri klarifikasi biar masyarakat juga mengerti keadaan yang sebenarnya. Apabila benar dia pelaku tersebut saya minta ditindak tegas," lanjutnya.
![Kasus video porno Gisella Anastasia dilaporkan ke polisi [Suara.com/Yuliani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/08/45942-kasus-video-porno-gisella-anastasia-dilaporkan-ke-polisi-suaracomyuliani.jpg)
Dijelaskan Pitra, baik pelaku tindak asusila maupun penyebar video porno tersebut sama-sama bersalah, karena ada undang-undang pornografi yang mengatur soal itu. Keduanya bisa terjerat hukum dan dipidana.
"Untuk tensi hukumnya di sini yang kami laporkan itu pasal berlapis. Yaitu ada denda terhadap para terlapor ini yaitu denda sebesar Rp 6 miliar rupiah sesuai UU pornografi dan denda 1 Miliar Rupiah untuk yang menyebarkan konten itu," ungkapnya.
Pelaku dilaporkan karena dianggap melanggar hukum. Orang yang melakukan dan menyimpan tindakan asusila tersebut bahkan terancam pidana 12 tahun pidana penjara.
"Karena tidak boleh orang-orang menyimpan video asusila pribadinya. Itu diatur dalam pasal 279 dan pasal 6, pasal 4 no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Baca Juga: Heboh Video Syur, Wijaya Saputra Beri Dukungan ke Gisella Anastasia
Contoh saya pribadi, walaupun itu untuk konsumsi pribadi saya, saya tidak boleh lalai terhadap video saya tersebut," jelasnya.
Menurut Pitra, tindakan merekam dan menyimpan video asusila untuk pribadi pun merupakan hal melanggar hukum. Terlebih jika pelaku dalam tindakan asusila tersebut lalai terhadap konten miliknya.
"Apabila saya ada kelalaian dan disebarkan (orang), saya juga kena karena itu kelalaian terhadap orang yang menyimpan konten asusila. Menyimpan video-video asusila itu juga dilarang ketentuan UU no 44 tahun 2008, itu dendanya 6 miliar ancaman pidana 12 tahun," bebernya.
Oleh sebab itu, Pitra melaporkan beberapa orang terkait video syur diduga Gisella Anastasia yang beredar luas di media sosial belakangan. Selanjutnya, ia menyerahkan proses ke pihak kepolisian.
"Nah ini saya minta (pelaku) agar dipanggil agar jelas terang benderang. Dipanggil segera agar ada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tegasnya.
Pitra Romadoni mengatakan laporannya sudah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Seperti diketahui, video syur berdurasi sekitar 19 detik diduga mirip Gisella Anastasia beredar ramai di media sosial twitter pada Jumat (6/11/2020) malam. Bahkan, selama beberapa hari nama Gisella Anastasia menjadi trending di media sosial dan mesin pencari.
Berita Terkait
-
Viral Video Syur Nurma HMT Durasi 7 Menit, Link Video Andi Permata dan Izza Blunder Masih Misteri!
-
Siapa Nurma HMT? Video Syur 7 Menit Viral, Rela Adegan Panas Demi Uang 33 Ribu Ringgit Malaysia!
-
Bukan Antagonis Biasa, Gisella Anastasia Ungkap Karakter Erika di Film A Normal Woman
-
Perankan Erika di A Normal Woman, Gisella Anastasia Takut Dijambak Penonton
-
Ambil Kesempatan dalam Kesempitan di A Normal Woman, Gisel Tak Mau Hakimi Erika
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih