SuaraBatam.id - Sudah membantah, kebingungan Gisel menanggapi video panas mirip dirinya malah dikritik. Gisel justru harus tegas jika dia bukan bintang video panas tersebut.
Hal itu dikatakan seorang pengacara, Pitra Romadoni Nasution yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus video panas mirip Gisel.
Pitra menyebut klarifikasi bantahan tegas dibutuhkan agar masyarakat tidak lebih luas berasumsi. Namun, jika dugaan tersebut benar, ia meminta pelaku ditindak sesuai hukum berlaku.
"Kalau dia merasa dirinya bukan dia (pelaku dalam video), harusnya diberi klarifikasi, bukan malah 'Saya bingung', kan begitu," ujar Pitra Romadoni selaku advokat yang melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020).
"Beri klarifikasi biar masyarakat juga mengerti keadaan yang sebenarnya. Apabila benar dia pelaku tersebut saya minta ditindak tegas," lanjutnya.
Dijelaskan Pitra, baik pelaku tindak asusila maupun penyebar video porno tersebut sama-sama bersalah, karena ada undang-undang pornografi yang mengatur soal itu. Keduanya bisa terjerat hukum dan dipidana.
"Untuk tensi hukumnya di sini yang kami laporkan itu pasal berlapis. Yaitu ada denda terhadap para terlapor ini yaitu denda sebesar Rp 6 miliar rupiah sesuai UU pornografi dan denda 1 Miliar Rupiah untuk yang menyebarkan konten itu," ungkapnya.
Pelaku dilaporkan karena dianggap melanggar hukum. Orang yang melakukan dan menyimpan tindakan asusila tersebut bahkan terancam pidana 12 tahun pidana penjara.
"Karena tidak boleh orang-orang menyimpan video asusila pribadinya. Itu diatur dalam pasal 279 dan pasal 6, pasal 4 no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Baca Juga: Heboh Video Syur, Wijaya Saputra Beri Dukungan ke Gisella Anastasia
Contoh saya pribadi, walaupun itu untuk konsumsi pribadi saya, saya tidak boleh lalai terhadap video saya tersebut," jelasnya.
Menurut Pitra, tindakan merekam dan menyimpan video asusila untuk pribadi pun merupakan hal melanggar hukum. Terlebih jika pelaku dalam tindakan asusila tersebut lalai terhadap konten miliknya.
"Apabila saya ada kelalaian dan disebarkan (orang), saya juga kena karena itu kelalaian terhadap orang yang menyimpan konten asusila. Menyimpan video-video asusila itu juga dilarang ketentuan UU no 44 tahun 2008, itu dendanya 6 miliar ancaman pidana 12 tahun," bebernya.
Oleh sebab itu, Pitra melaporkan beberapa orang terkait video syur diduga Gisella Anastasia yang beredar luas di media sosial belakangan. Selanjutnya, ia menyerahkan proses ke pihak kepolisian.
"Nah ini saya minta (pelaku) agar dipanggil agar jelas terang benderang. Dipanggil segera agar ada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tegasnya.
Pitra Romadoni mengatakan laporannya sudah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Berita Terkait
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas
-
Sebut Maia Selingkuh dengan Bos TV, Ahmad Dhani Panen Hujatan: Belajarlah dari Gading Marten!
-
Gisella Anastasia Ngaku Pernah Nyaris Terjebak Love Bombing, Ini Modusnya!
-
Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar