SuaraBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menerima 12 laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat.
Beberapa diantaranya sudah ditindaklanjuti untuk menjalani proses pemeriksaan dan disampaikan ke pusat.
Anggota Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, pihaknya akan memproses setiap laporan yang masuk ke Bawaslu.
Hanya saja ada beberapa laporan yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti.
"Kalau kami temukan bukti ada pelanggaran pemilu, pasti kami tindaklanjuti," kata Mangihut di Hotel Harris Batam Center, Sabtu (7/11/2020).
Dicontohkan seperti laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batam.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada PNS yang terbukti melanggar netralitas.
Mangihut menjelaskan untuk ASN pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada KASN.
Kemudian untuk sanksinya tentu sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku terkait dengan ASN tersebut.
Baca Juga: Terekam Ikut Kampanye, Oknum Kepsek di Pelalawan Tersangka Pidana Pilkada
"Kalau untuk sanksi KASN yang memberikan kepada ASN yang melanggar. Kalau kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan bukti pelanggaran yang ada," jelasnya.
Selain itu juga ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon.
Saat ini menurutnya yang bersangkutan telah diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mangihut menambahkan pihaknya juga menerima banyak laporan terkait pengerusakan alat peraga kampanye.
Hanya saja ia mengaku ada beberapa laporan yang harus dihentikan karena hasil pemeriksaan tidak cukup alat bukti untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
"Kita kesulitan karena memang tidak ada saksi dan CCTV di lokasi. Jadi ada beberapa yang kita hentikan," katanya.
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen