SuaraBatam.id - PA, seorang perempuan berusia 17 tahun mau diperkosa di kawasan Marina, Sekupang, Kota Batam. Perkosaan itu gagal, tapi di perempuan mengalami luka parah di kepala, wajah dan leher.
Kini kasus tersebut ditangani Kepolisian Polsek Sekupang Batam. Sementara pelaku yang diketahui bernama Abdul itu masih buron.
Abdul mencoba untuk menelanjangi dan memperkosa seorang gadis di kawasan Marina. Percobaan perkosaan itu terjadi, Minggu (1/10/2020) malam.
Kekinian PA masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Graha Hermin. Gadis Batam berinisial PA itu berusia 17 tahun. Si gadis Batam itu mendapat sejumlah luka robek menganga di bagian kepala, leher dan pipinya. Hal ini setelah ia berontak dan melawan saat akan dilecehkan pria yang mengaku bernama Abdul itu.
Awal perkosaan itu terjadi saat gadis Batam PA mengaku sempat minta tumpangan ke pria itu.
Ia hendak menuju rumah adik iparnya di kawasan Marina. Polisi mengatakan PA saat itu dari kawasan Barelang.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian menuturkan, PA sempat diantar pria itu hingga rumah saudaranya, namun saat itu tidak ada orang.
Akhirnya pria itu berhasil memboncengi PA ke kawasan pemancingan tak jauh dari lokasi malam itu. Di sana, PA digerayangi dan akan ditelanjangi.
Gadis Batam itu itu berontak dan melawan. Ia mencoba berteriak. Sontak Abdul mencangkul kepala PA hingga berdarah-darah. Belum diketahui, siapa Abdul.
Baca Juga: Dicari Abdul! Pria Sadis Bawa Cangkul Mau Telanjangi Gadis Batam di Marina
Apakah ia seorang pekebun atau pekerja lainnya. Saat itu dari pengakuan PA ke polisi, Abdul memang tengah membawa cangkul di sepeda motor Beat tersebut.
"Kejadiannya sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu 1/11/2020). Karna korban menolak dan berteriak, lalu pelaku mencangkul kepala korban sebanyak 5 kali," kata Yudi, Senin (2/11/2020).
Abdul setelah itu kabur dan meninggalkan korban yang sedang terluka.
"Warga yang menemukan korban tergeletak di lokasi kemudian langsung melaporkannya ke mapolsek Sekupang," ucapnya.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar