SuaraBatam.id - PA, seorang perempuan berusia 17 tahun mau diperkosa di kawasan Marina, Sekupang, Kota Batam. Perkosaan itu gagal, tapi di perempuan mengalami luka parah di kepala, wajah dan leher.
Kini kasus tersebut ditangani Kepolisian Polsek Sekupang Batam. Sementara pelaku yang diketahui bernama Abdul itu masih buron.
Abdul mencoba untuk menelanjangi dan memperkosa seorang gadis di kawasan Marina. Percobaan perkosaan itu terjadi, Minggu (1/10/2020) malam.
Kekinian PA masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Graha Hermin. Gadis Batam berinisial PA itu berusia 17 tahun. Si gadis Batam itu mendapat sejumlah luka robek menganga di bagian kepala, leher dan pipinya. Hal ini setelah ia berontak dan melawan saat akan dilecehkan pria yang mengaku bernama Abdul itu.
Awal perkosaan itu terjadi saat gadis Batam PA mengaku sempat minta tumpangan ke pria itu.
Ia hendak menuju rumah adik iparnya di kawasan Marina. Polisi mengatakan PA saat itu dari kawasan Barelang.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian menuturkan, PA sempat diantar pria itu hingga rumah saudaranya, namun saat itu tidak ada orang.
Akhirnya pria itu berhasil memboncengi PA ke kawasan pemancingan tak jauh dari lokasi malam itu. Di sana, PA digerayangi dan akan ditelanjangi.
Gadis Batam itu itu berontak dan melawan. Ia mencoba berteriak. Sontak Abdul mencangkul kepala PA hingga berdarah-darah. Belum diketahui, siapa Abdul.
Baca Juga: Dicari Abdul! Pria Sadis Bawa Cangkul Mau Telanjangi Gadis Batam di Marina
Apakah ia seorang pekebun atau pekerja lainnya. Saat itu dari pengakuan PA ke polisi, Abdul memang tengah membawa cangkul di sepeda motor Beat tersebut.
"Kejadiannya sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu 1/11/2020). Karna korban menolak dan berteriak, lalu pelaku mencangkul kepala korban sebanyak 5 kali," kata Yudi, Senin (2/11/2020).
Abdul setelah itu kabur dan meninggalkan korban yang sedang terluka.
"Warga yang menemukan korban tergeletak di lokasi kemudian langsung melaporkannya ke mapolsek Sekupang," ucapnya.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen