SuaraBatam.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mendoakan Refly Harun dipenjara bersama Gus Nur. Refly Harun adalah pakar hukum tata negara yang wawancara Gus Nur membongkar NU di era Jokowi.
Karena pernyataan di video Refly Harun itulah, Gus Nur ditangkap.
Ngabalin bersyukur atas ditangkapnya Gus Nur.
“Sugi selamat datang di Hotel Prodeo. Mulutmu adalah harimau kau, tahukah kau wahai Sugi, semua orang memberi apresiasi pada Bareskrim Polri kita,” kata Ngabalin di akun Instagram resminya, seperti dikutip Selasa (27/10/2020).
Bukan cuma Gus Nur, Ngabalin juga doakan agar Refly Harun turut serta segera ditangkap aparat kepolisian. Termasuk pendakwah lainnya, yakni Ustaz Yahya Waloni.
Dua orang ini, diketahui juga gencar mengkritik Pemerintahan Jokowi di berbagai kesempatan.
“Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau, biar kalian tahu inilah demokrasi, pancasila azas negeri ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ngabalin berharap agar para penghujat orang lain untuk berhenti melakukan tindakan demikian. Sebab, hal itu dianggap tak elok dilakukan.
Apalagi di dalam negeri yang terkenal akan kebhinekaannnya, termasuk kerukunan beragamanya.
Baca Juga: FPI Beri Pendampingan Hukum untuk Gus Nur
“Sugi semoga kau cepat siuman, yang lain berhentilah kalian menghujat dan mencaci maki, mengkafir-kafirkan orang lain, kita mau rukun dan damai hidup di negeri ini semua komunitas rukun dan damai Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu serta aliran kepercayaan, semuanya memiliki NKRI dengan hak dan kedudukan yang sama. Berhentilah kalian menyebarkan kebencian,” kata dia.
Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap NU. Gus Nur sebelumnya dilaporkan menghina NU, saat menjadi narasumber di saluran Youtube Refly Harun.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.
“Dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya di Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu 24 Oktober 2020.
Awi menyebut, Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya sudah jadi tersangka,” ucap dia.
Dari sejumlah keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun redaksi, Gus Nur ditangkap oleh aparat dari Bareskrim Polri. Di mana Gus Nur ditangkap atas laporan NU cabang Cirebon.
Berita Terkait
-
Gus Nur Bandingkan Keadaan Sekarang Dengan Kasusnya yang Dulu Disebut Membuat Kegaduhan
-
Gus Nur Sentil Organisasi yang Jadi Pendukung Jokowi, Sebut Ternak Mulyono
-
Kasus Ijazah Jokowi Muncul Lagi, Syahganda: Abraham Samad Sama seperti Gus Nur
-
Gus Nur Sindir Soal Dzikir Bersama di Rumah Jokowi: Enggak Usah Ada Nangis Massal
-
1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk Gus Nur dan Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa