SuaraBatam.id - Dua pemuda yang mengaku petugas dari Kementerian Agama berhasil menipu delapan pengurus Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Dengan modus ngaku sebagai pengurus Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Pendidikan Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 mereka berhasil mendapatkan uang Rp3 juta dari para pengurus.
Sebelumnya, masing-masing TPQ tersebut memperoleh mendapat BOP sebesar Rp10 Juta. Memanfaatkan momen, kedua tersangka mengumpulkan sejumlah pengurus TPQ di kecamatan itu.
Entah bagaimana kedua tersangka berinisial Pa (23) asal Kota Tanjungpinang dan De (23) asal Kabupaten Bintan berhasil meyakinkan para pengurus TPQ.
Baca Juga: Positif Corona, 22 Kru Kapal Dievakuasi ke Gedung LPMP Bintan
Beruntung, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin memperoleh informasi terkait adanya pertemuan mencurigakan itu. Kedua pemuda ini berdalih uang itu untuk biaya operasional pencarian kepengurusan.
"Setiap TPQ mendapatkan bantuan dana Rp10 juta. Lalu kedua pemuda ini memanfaatkan momen itu untuk minta biaya operasional kepada TPQ yang telah menerima Dana BOPP tersebut," ujar Agus, Senin (26/10/2020).
Diinformasikan sebelumnya, 21 TPQ di Kabupaten Bintan menerima BOP dari Kemenag RI. Dana itu dicairkan melalui Rekening BNI yang masing-masing TPQ mendapatkan Rp 10 juta.
Pada Minggu (25/10/2020), keduanya menghubungi sejumlah kepala TPQ yang ada di Kecamatan Seri Kuala Lobam untuk berkumpul di TPQ Siratul Jannah Tanjung Permai, Jalan Garuda V Blok A Nomor 130, Kelurahan Tanjung Permai.
Dalam pertemuan itu, para ketua Kepala TPQ memberi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terhadap penggunaan anggaran yang sudah dicairkan oleh setiap Kepala TPQ di Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Baca Juga: Pemkab Bintan Nunggak Tagihan Listrik Rp 1,5 Miliar, Lampu Jalan Diputus
Di saat yang sama, para pelaku mengumpulkan potongan dana 30 persen dari besaran BOP yang diterima sebesar Rp10 juta itu.
"Jadi ada 8 Kepala TPQ yang sudah menyetor kepada kedua pemuda. Masing-masing setor Rp3 juta jadi terkumpul Rp24 juta," jelas Kasat Reskrim, melansir Batamnews.
Setelah menerima uang tunai Rp24 juta yang terbagi dalam 8 amplop, masing-masing berisikan Rp3 juta, keduanya memasukan uang tersebut ke dalam tas hitam.
Saat tiba di lokasi, petugas polisi langsung mengamankan keduanya dan diamankan ke Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 368 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau 378 Ko 55 Ayat 1 ke 1," sebutnya.
Berita Terkait
-
Pelunasan Bipih Haji Khusus 2025: Hari Kedua, Ada 3.570 Jamaah
-
Penandatanganan Kontrak Layanan Haji di Saudi Dimulai, KJRI Jeddah Targetkan Selesai Sebelum 14 Februari
-
Survei CELIOS: Menag Raih Peringkat Teratas dalam Kinerja 100 Hari Kabinet Prabowo-Gibran
-
Menguatkan Ukhuwah: Bimas Islam Gandeng Muhammadiyah dan NU Bahas Isu Strategis
-
Dorong ASN Keluar dari Zona Nyaman, Kemenag Hadirkan PIJAKAN dan Kemenag Corpu
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI