SuaraBatam.id - Dua pemuda yang mengaku petugas dari Kementerian Agama berhasil menipu delapan pengurus Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Dengan modus ngaku sebagai pengurus Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Pendidikan Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 mereka berhasil mendapatkan uang Rp3 juta dari para pengurus.
Sebelumnya, masing-masing TPQ tersebut memperoleh mendapat BOP sebesar Rp10 Juta. Memanfaatkan momen, kedua tersangka mengumpulkan sejumlah pengurus TPQ di kecamatan itu.
Entah bagaimana kedua tersangka berinisial Pa (23) asal Kota Tanjungpinang dan De (23) asal Kabupaten Bintan berhasil meyakinkan para pengurus TPQ.
Beruntung, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin memperoleh informasi terkait adanya pertemuan mencurigakan itu. Kedua pemuda ini berdalih uang itu untuk biaya operasional pencarian kepengurusan.
"Setiap TPQ mendapatkan bantuan dana Rp10 juta. Lalu kedua pemuda ini memanfaatkan momen itu untuk minta biaya operasional kepada TPQ yang telah menerima Dana BOPP tersebut," ujar Agus, Senin (26/10/2020).
Diinformasikan sebelumnya, 21 TPQ di Kabupaten Bintan menerima BOP dari Kemenag RI. Dana itu dicairkan melalui Rekening BNI yang masing-masing TPQ mendapatkan Rp 10 juta.
Pada Minggu (25/10/2020), keduanya menghubungi sejumlah kepala TPQ yang ada di Kecamatan Seri Kuala Lobam untuk berkumpul di TPQ Siratul Jannah Tanjung Permai, Jalan Garuda V Blok A Nomor 130, Kelurahan Tanjung Permai.
Dalam pertemuan itu, para ketua Kepala TPQ memberi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terhadap penggunaan anggaran yang sudah dicairkan oleh setiap Kepala TPQ di Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Baca Juga: Positif Corona, 22 Kru Kapal Dievakuasi ke Gedung LPMP Bintan
Di saat yang sama, para pelaku mengumpulkan potongan dana 30 persen dari besaran BOP yang diterima sebesar Rp10 juta itu.
"Jadi ada 8 Kepala TPQ yang sudah menyetor kepada kedua pemuda. Masing-masing setor Rp3 juta jadi terkumpul Rp24 juta," jelas Kasat Reskrim, melansir Batamnews.
Setelah menerima uang tunai Rp24 juta yang terbagi dalam 8 amplop, masing-masing berisikan Rp3 juta, keduanya memasukan uang tersebut ke dalam tas hitam.
Saat tiba di lokasi, petugas polisi langsung mengamankan keduanya dan diamankan ke Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 368 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau 378 Ko 55 Ayat 1 ke 1," sebutnya.
Berita Terkait
-
Positif Corona, 22 Kru Kapal Dievakuasi ke Gedung LPMP Bintan
-
Pemkab Bintan Nunggak Tagihan Listrik Rp 1,5 Miliar, Lampu Jalan Diputus
-
Hari Santri Nasional, Kemenag: Jangan Ada Kekerasan Lagi di Ponpes
-
Kemenag Ingin Pasok Materi Khutbah, DPR: Tak Masalah Kalau Bukan Wajib
-
Cerita Hilangnya 2.000 Buku Nikah Secara Misterius di Pasaman Barat
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam