Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 26 Oktober 2020 | 07:10 WIB
Pohon Glodokan Tiang yang ditebang OTK di Jalan Tuanku Tambusai (DEFRI CANDRA/Riau Online)

SuaraBatam.id - Dalam lanjutan kasus penebangan ilegal di Kota Pekanbaru, Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo mengungkapkan Pemerintah Kota Pekanbaru merugi hingga Rp113.500.000

Kerugian tersebut sebagai dampak penebangan 83 batang pohon di median jalan Tuanku Tambusai, Minggu (11/10/2020) lalu.

Ia menuturkan, dari 83 pohon yang ditebang, 48 adalah Pohon Glodokan Tiang sedangkan sisanya 35 pohon Tabebuya.

"Dari penebangan 83 pohon ini, Pemerintah Kota Pekanbaru alami kerugian lebih kurang Rp113.500.000," ucap Arry kepada RIAUONLINE.CO.ID di Polsek Bukit Raya, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Oknum Perwira Kurir Sabu, Kapolda: Bukan Anggota Lagi, Pengkhianat Bangsa!

Ia juga menyampaikan, pelaku pemotongan 83 pohon di jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya sudah diamankan pada Sabtu (23/10/2020).

"Setelah kita selidiki, alasan pelaku MA, RP dan RA memotong 83 pohon di median jalan Tuanku Tambusai karena disuruh oleh JE yang merupakan pihak CV RB," tambah Arry.

Dari pengakuan salah satu pelaku berinisial JE, ia menuturkan, mereka memotong pohon tersebut karena menghalangi papan reklamenya yang berada di lokasi pohon ditebang tersebut.

"JE mengaku alasannya menebang pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya adalah karena menghalangi dan menghambat penglihatan papan reklamenya yang ada di median jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku ini akan disangkakan Pasal 70 Jo 55 KUHP tentang pengrusakan dengan hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Baca Juga: Dua Pekan, Polda Riau Amankan 36 Kg Sabu dari Dua Daerah

Load More