Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi
Oknum yang diduga mengambil uang pengemis di Batam (Foto:Screenshoot YouTube Ferry Kesuma)

“Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya, dengan ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Harry memungkasi.

Load More