SuaraBatam.id - Seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kepulauan Riau diminta memundurkan diri jika menjadi tim sukses di Pilkada Serentak Kepri 2020. Hal itu dikatakan Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin.
Pasalnya jika ketahuan bisa dipecat dengan tidak hormat.
"Saya tegaskan, bagi ASN, pejabat dan juga pegawai yang gajinya bersumber dari APBD Kepri, tetapi jadi timses ajukan pengunduran diri saja. Saya tandatangani bersma Pak Sekda sekarang juga," kata Bahtiar saat apel rutin pagi yang di sejalankan dengan Ikrar Janji Netralitas ASN di lingkungan Pemprov Kepri, Senin (19/10/2020).
Bahtiar menambahkan, netralitas PNS pada pilkada bukan hanya berlaku bagi kalangan PNS semata, tetapi bagi pegawai non PNS yang bekerja di Pemprov Kepri wajib netral.
Pihaknya lanjut Bahtiar, tidak melarang bila ada pejabat dan PNS menjadi Timses paslon tertentu. Tetapi harus munudur jadi PNS dan pegawai.
"Kalau mau jadi timses itu hak Bapak dan Ibu saya tak melarang. Tapi sebelumnya silahkan mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.
Ditegaskan Dirjen Polpum Kemendagri ini, bahwa dirinya akan merespon dan bertindak tegas bilamana ada laporan dari pihak penyelenggara pemilu baik dari Bawaslu, masyarakat serta intansi lainnya bila ada PNS berpolitik.
Bila ketahuan dan ada laporan dari Bawaslu, tambah Bahtiar, PNS itu akan diberhentikan. Sebab PNS adalah abdi negara yang tugasnya melayani masyarakat. Sedangkan urusan politik PNS dilarang.
Memang PNS lanjut Bahtiar, PNS memiliki hak politik, tapi hanya bisa disalurkan dibalik sura. Intinya bila orang ini makan dari uang negara, maka tidak boleh berpolitik.
Baca Juga: Oknum PNS Banjarbaru Terancam 3 Tahun Penjara Gegara Sebar Hoaks
"Ingat uang yang diterima tiap bulan berupa gaji, itu adalah uang rakyat bukan uang pribadi. Untuk itu ikrar dan janji netralitas ASN ini harus benar-benar dilaksanakan di Pemprov Kepri, sehingga pilkada akan berjalan aman dan damai serta sukses," harapnya.
Berita Terkait
-
Update CPNS: 160 Ribu ASN Pensiun, Cek 10 Formasi Sepi Peminat
-
Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya
-
PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
-
Janji Manis Purbaya Menguap, THR ASN Masih 'Ghaib' Jelang Pekan Kedua Ramadan
-
Cara Cek THR Pensiunan 2026 dan Bocoran Jadwalnya
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026