Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Oktober 2020 | 15:26 WIB
Black ditangkap di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Karimun setelah baru saja datang dari Malaysia. (Batamnews)

Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut.

Black dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Load More