SuaraBatam.id - Aktivitas yang melibatkan banyak orang seperti resepsi saat pandemi Covid-19 belum usai untuk sementara akan dibatasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau.
Kesepakatan ini diperoleh usai Gugus Tugas bersama Forkompinda Karimun melakukan evaluasi perkembangan dan penanganan Covid-19 yang dipimpin Pjs Bupati Heri Andrianto di Ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Minggu (18/10/2020).
Sejumlah pembahasan diangkat dalam rapat evaluasi tersebut, mulai dari penanganan, pencegahan, perawatan dan pengobatan pasien covid-19, pemberlakukan sanksi, hingga perhatian pemerintah terhadap pasien dan keluarga.
Setelah rapat yang cukup alot, diperoleh sejumlah kesimpulan hasil rapat untuk peningkatan dalam penanganan Covid-19 di Karimun, demikian Batamnews (jaringan Suara.com).
Berikut sejumlah poin utama hasil dari rapat tersebut:
1. Penegakan operasi Yustisi terkait Perbup Nomor 49 tahun 2020, lebih digaungkan dan dilaksanakan rutin dengan waktu pelaksanaan situasional berdasarkan pengamatan di lapangan.
2. Satgas penanganan Covid-19 (masing-masing Kecamatan), lebih menyeleksi/membatasi dalam memberikan rekomendasi terhadap keramaian, terutama untuk resepsi pernikahan.
3. Disnaker segera menyurati kembali bagi perusahaan, terkait pembatasan izin keluar masuk pekerja maksimal satu bulan sekali.
4. Dinas Kesehatan, RSUD, Pihak Perusahaan segera melakukan langkah penanganan pasien positif Covid-19, melakukan pendampingan dan pengawasan.
Baca Juga: Kisah Mbah Juri, Sudah Makamkan 250 Jenazah Covid-19 di Semarang
5. Satgas Transportasi Laut Melakukan:
A. Pemeriksaan kesehatan di pintu-pintu masuk pelabuhan terhadap pelaku perjalanan
B. Pelarangan bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit penyerta untuk melakukan perjalanan ke luar dari Kabupaten Karimun.
6. Dinas Sosial agar melakukan pendampingan dalam penyediaan bahan makan bagi keluarga dari pasien yang terkonfirmasi positif (tulang punggung).
7. Untuk menghindari terjadinya polemik di tengah masyarakat terhadap penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, agar lebih berhati-hati dalam penetapan status pasien tersebut.
8. Untuk menghindari terjadi polemik dari penegakan Perbup Nomor 49 tahun 2020, kepada petugas lapangan agar lebih kooperatif dan persuasif, sehingga dapat menghindari terjadinya benturan di lapangan.
Berita Terkait
-
Khusus Tenaga Medis, Awal Pemberian Vaksin Covid-19 Dilakukan pada November
-
Pemkab Banyumas Bagikan Gelang Khusus Lansia yang Punya Penyakit Komorbid
-
Kisah Mbah Juri, Sudah Makamkan 250 Jenazah Covid-19 di Semarang
-
Sebabkan Klaster Covid-19, Kantor Telekomunikasi di Sleman Kena Sanksi
-
Waspadai CVS, Penyakit Mata yang Bisa Dialami Pekerja Saat WFH!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series