SuaraBatam.id - Aktivitas yang melibatkan banyak orang seperti resepsi saat pandemi Covid-19 belum usai untuk sementara akan dibatasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau.
Kesepakatan ini diperoleh usai Gugus Tugas bersama Forkompinda Karimun melakukan evaluasi perkembangan dan penanganan Covid-19 yang dipimpin Pjs Bupati Heri Andrianto di Ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Minggu (18/10/2020).
Sejumlah pembahasan diangkat dalam rapat evaluasi tersebut, mulai dari penanganan, pencegahan, perawatan dan pengobatan pasien covid-19, pemberlakukan sanksi, hingga perhatian pemerintah terhadap pasien dan keluarga.
Setelah rapat yang cukup alot, diperoleh sejumlah kesimpulan hasil rapat untuk peningkatan dalam penanganan Covid-19 di Karimun, demikian Batamnews (jaringan Suara.com).
Berikut sejumlah poin utama hasil dari rapat tersebut:
1. Penegakan operasi Yustisi terkait Perbup Nomor 49 tahun 2020, lebih digaungkan dan dilaksanakan rutin dengan waktu pelaksanaan situasional berdasarkan pengamatan di lapangan.
2. Satgas penanganan Covid-19 (masing-masing Kecamatan), lebih menyeleksi/membatasi dalam memberikan rekomendasi terhadap keramaian, terutama untuk resepsi pernikahan.
3. Disnaker segera menyurati kembali bagi perusahaan, terkait pembatasan izin keluar masuk pekerja maksimal satu bulan sekali.
4. Dinas Kesehatan, RSUD, Pihak Perusahaan segera melakukan langkah penanganan pasien positif Covid-19, melakukan pendampingan dan pengawasan.
Baca Juga: Kisah Mbah Juri, Sudah Makamkan 250 Jenazah Covid-19 di Semarang
5. Satgas Transportasi Laut Melakukan:
A. Pemeriksaan kesehatan di pintu-pintu masuk pelabuhan terhadap pelaku perjalanan
B. Pelarangan bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit penyerta untuk melakukan perjalanan ke luar dari Kabupaten Karimun.
6. Dinas Sosial agar melakukan pendampingan dalam penyediaan bahan makan bagi keluarga dari pasien yang terkonfirmasi positif (tulang punggung).
7. Untuk menghindari terjadinya polemik di tengah masyarakat terhadap penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, agar lebih berhati-hati dalam penetapan status pasien tersebut.
8. Untuk menghindari terjadi polemik dari penegakan Perbup Nomor 49 tahun 2020, kepada petugas lapangan agar lebih kooperatif dan persuasif, sehingga dapat menghindari terjadinya benturan di lapangan.
Berita Terkait
-
Khusus Tenaga Medis, Awal Pemberian Vaksin Covid-19 Dilakukan pada November
-
Pemkab Banyumas Bagikan Gelang Khusus Lansia yang Punya Penyakit Komorbid
-
Kisah Mbah Juri, Sudah Makamkan 250 Jenazah Covid-19 di Semarang
-
Sebabkan Klaster Covid-19, Kantor Telekomunikasi di Sleman Kena Sanksi
-
Waspadai CVS, Penyakit Mata yang Bisa Dialami Pekerja Saat WFH!
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!