SuaraBatam.id - Aktivitas yang melibatkan banyak orang seperti resepsi saat pandemi Covid-19 belum usai untuk sementara akan dibatasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau.
Kesepakatan ini diperoleh usai Gugus Tugas bersama Forkompinda Karimun melakukan evaluasi perkembangan dan penanganan Covid-19 yang dipimpin Pjs Bupati Heri Andrianto di Ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Minggu (18/10/2020).
Sejumlah pembahasan diangkat dalam rapat evaluasi tersebut, mulai dari penanganan, pencegahan, perawatan dan pengobatan pasien covid-19, pemberlakukan sanksi, hingga perhatian pemerintah terhadap pasien dan keluarga.
Setelah rapat yang cukup alot, diperoleh sejumlah kesimpulan hasil rapat untuk peningkatan dalam penanganan Covid-19 di Karimun, demikian Batamnews (jaringan Suara.com).
Berikut sejumlah poin utama hasil dari rapat tersebut:
1. Penegakan operasi Yustisi terkait Perbup Nomor 49 tahun 2020, lebih digaungkan dan dilaksanakan rutin dengan waktu pelaksanaan situasional berdasarkan pengamatan di lapangan.
2. Satgas penanganan Covid-19 (masing-masing Kecamatan), lebih menyeleksi/membatasi dalam memberikan rekomendasi terhadap keramaian, terutama untuk resepsi pernikahan.
3. Disnaker segera menyurati kembali bagi perusahaan, terkait pembatasan izin keluar masuk pekerja maksimal satu bulan sekali.
4. Dinas Kesehatan, RSUD, Pihak Perusahaan segera melakukan langkah penanganan pasien positif Covid-19, melakukan pendampingan dan pengawasan.
Baca Juga: Kisah Mbah Juri, Sudah Makamkan 250 Jenazah Covid-19 di Semarang
5. Satgas Transportasi Laut Melakukan:
A. Pemeriksaan kesehatan di pintu-pintu masuk pelabuhan terhadap pelaku perjalanan
B. Pelarangan bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit penyerta untuk melakukan perjalanan ke luar dari Kabupaten Karimun.
6. Dinas Sosial agar melakukan pendampingan dalam penyediaan bahan makan bagi keluarga dari pasien yang terkonfirmasi positif (tulang punggung).
7. Untuk menghindari terjadinya polemik di tengah masyarakat terhadap penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, agar lebih berhati-hati dalam penetapan status pasien tersebut.
8. Untuk menghindari terjadi polemik dari penegakan Perbup Nomor 49 tahun 2020, kepada petugas lapangan agar lebih kooperatif dan persuasif, sehingga dapat menghindari terjadinya benturan di lapangan.
Berita Terkait
-
Khusus Tenaga Medis, Awal Pemberian Vaksin Covid-19 Dilakukan pada November
-
Pemkab Banyumas Bagikan Gelang Khusus Lansia yang Punya Penyakit Komorbid
-
Kisah Mbah Juri, Sudah Makamkan 250 Jenazah Covid-19 di Semarang
-
Sebabkan Klaster Covid-19, Kantor Telekomunikasi di Sleman Kena Sanksi
-
Waspadai CVS, Penyakit Mata yang Bisa Dialami Pekerja Saat WFH!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak