Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 18 Oktober 2020 | 15:04 WIB
Baliho kampanye Kota Batam (Antara)

SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau mengingatkan dua pasangan calon peserta pilkada setempat untuk mematuhi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Di antaranya baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

Pembagian lokasi pemasangan APK untuk pasangan calon kepala daerah merupakan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah setempat.

"Kami sudah meng-SK-kan lokasi pemasangan APK, dan itu harus dipatuhi," kata anggota KPU Batam Jernih Millyati Siregar.

Namun ia tidak merinci pembagian lokasinya.

Baca Juga: Cuaca Kota Batam di Akhir Pekan, Gerimis dan Mendung Hingga Malam Hari

Peta Singapura dan Batam (Google)

KPU memfasilitasi tiap pasangan calon dengan alat peraga kampanye berupa baliho ukuran 4 x 6 meter sebanyak lima buah dan menetapkan lokasi pemasangannya.

"Biaya sewa pemasangan bukan dari KPU. Yang penting di lokasi itu di pasang, di sepanjang jalan yang sudah ditetapkan," kata dia.

Kemudian, KPU juga memfasilitasi pasangan calon dengan spanduk sebanyak 128 buah (dua per kelurahan) berukuran 1,5 x 7 meter dan 24 buah umbul-umbul (dua per kecamatan) berukuran 5 x 1,15 meter.

Suasana Kota Batam. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Jernih menyatakan, selain yang disiapkan oleh KPU, kedua pasangan calon boleh mengadakan sendiri dengan jumlah masing-masing dua kali dari yang disiapkan KPU.

Baliho misalnya, tim pasangan calon boleh menambah 10 lagi. Jadi total maksimum baliho sebanyak 15 buah.

Baca Juga: DPRD Tolak Perda Prtokol Kesehatan Kota Batam

"Pemasangannya juga harus sesuai," kata dia.

Ia juga mengingatkan, agar APK tidak dipasang dilokasi terlarang, seperti rumah sakit, tempat pendidikan, rumah ibadah dan gedung fasilitas pemerintah. (Antara)

Load More