
SuaraBatam.id - Empat warga negara Indonesia atau WNI terancam penjara dan hukuman cambuk karena masuk Singapura secara ilegal. Keempat orang itu berenang ke Singapura.
Keempat WNI itu terdeteksi masuk ilegal ke Singapura lewat kamera pengintai.
Mereka mencoba masuk lewat tanah reklamasi Tuas Reclaimed Land pada 9 Oktober 2020 lalu.
Para WNI diketahui melompat dari sebuah perahu. Lalu berenang menuju pantai di Tuas Reclaimed Land.
Tindakan itu diketahui oleh pihak berwenang Singapura. Mereka lalu mengirim tim ke lokasi kejadian dan menangkap para WNI.
Penangkapan dilakukan 5 jam setelah para WNI itu terdeteksi.
Keempat orang tersebut pada 10 Oktober 2020 oleh pengadilan Singapura dijatuhi dakwaan masuk tanpa izin.
Bila terbukti bersalah maka terancam penjara maksimal enam bulan dan cambuk minimal tiga kali.
Kepolisian mengatakan, keempat WNI sudah diserahkan ke otoritas imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Lompat dari Perahu dan Masuk ke Singapura Secara Ilegal, 4 WNI Dicokok
Komandan Kepolisian Penjaga Pantai Singapura Cheang Keng Keong menyebut, penangkapan keempat WNI merupakan hasil kewaspadaan dan kerja cepat dari aparat berwenang.
"Kami akan terus bekerja keras dan mengambil langkah tegas bagi para pelanggar demi menjaga perairan dan batas laut kami dari ancaman kejahatan dan kriminal," ucap Cheang, seperti dikutip dari Channel News Asia.
"Kami akan menjaga dari pihak-pihak yang sengaja masuk ke Singapura tanpa izin," sambung dia.
KBRI Singapura mengungkap asal empat WNI yang ditangkap aparat Singapura karena masuk secara ilegal dengan berenang.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Mereka adalah MS asal Batam, MW asal Bangka Barat, HR dari Bengkalis, dan Fn yang saat ditangkap tak membawa dokumen.
Tag
Berita Terkait
-
Dashboard Digital Investasi Resmi Meluncur, Permudah Investor Mengakses Informasi
-
Trump Deal Bikin Geger, Nasib Pabrik Apple Rp 16 Triliun di Batam Gimana?
-
Jejak Uang 'Big Boss' di Jaringan Penjual Bayi ke Singapura: Polda Jabar Buru 3 DPO Kunci
-
Blunder Intelijen? Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura, Ternyata Sudah 5 Bulan di Negara Ini
-
Fakta Ngeri Kasus Jual Bayi ke Singapura, Sudah Dipesan Sejak Dalam Kandungan
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
Terkini
-
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Ajak Generasi Muda Aktif dan Terkoneksi
-
Apresiasi BRILiaN Way, Danantara: Transformasi Culture Perkuat Posisi BRI di Asia Tenggara
-
BRI Dukung Tim LKG Indonesia Berlaga di Gothia Cup, Piala Dunia Remaja
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia