SuaraBatam.id - Empat warga negara Indonesia atau WNI terancam penjara dan hukuman cambuk karena masuk Singapura secara ilegal. Keempat orang itu berenang ke Singapura.
Keempat WNI itu terdeteksi masuk ilegal ke Singapura lewat kamera pengintai.
Mereka mencoba masuk lewat tanah reklamasi Tuas Reclaimed Land pada 9 Oktober 2020 lalu.
Para WNI diketahui melompat dari sebuah perahu. Lalu berenang menuju pantai di Tuas Reclaimed Land.
Baca Juga: Lompat dari Perahu dan Masuk ke Singapura Secara Ilegal, 4 WNI Dicokok
Tindakan itu diketahui oleh pihak berwenang Singapura. Mereka lalu mengirim tim ke lokasi kejadian dan menangkap para WNI.
Penangkapan dilakukan 5 jam setelah para WNI itu terdeteksi.
Keempat orang tersebut pada 10 Oktober 2020 oleh pengadilan Singapura dijatuhi dakwaan masuk tanpa izin.
Bila terbukti bersalah maka terancam penjara maksimal enam bulan dan cambuk minimal tiga kali.
Kepolisian mengatakan, keempat WNI sudah diserahkan ke otoritas imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Belajar Sejarah Kota Batam dari Museum Batam Raja Ali Haji
Komandan Kepolisian Penjaga Pantai Singapura Cheang Keng Keong menyebut, penangkapan keempat WNI merupakan hasil kewaspadaan dan kerja cepat dari aparat berwenang.
"Kami akan terus bekerja keras dan mengambil langkah tegas bagi para pelanggar demi menjaga perairan dan batas laut kami dari ancaman kejahatan dan kriminal," ucap Cheang, seperti dikutip dari Channel News Asia.
"Kami akan menjaga dari pihak-pihak yang sengaja masuk ke Singapura tanpa izin," sambung dia.
KBRI Singapura mengungkap asal empat WNI yang ditangkap aparat Singapura karena masuk secara ilegal dengan berenang.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Mereka adalah MS asal Batam, MW asal Bangka Barat, HR dari Bengkalis, dan Fn yang saat ditangkap tak membawa dokumen.
Terkait penangkapan tersebut KBRI Singapura sudah menghubungi pihak berwenang.
"KBRI Singapura telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Singapura," sebut Minister Counsellor Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana kepada kumparan.
"KBRI Singapura akan memastikan hak-hak hukum keempat WNI tersebut yang menghadapi ancaman hukuman terkait dengan pelanggaran masuk secara ilegal ke Singapura," sambung dia.
Ratna tidak mengungkap motif para WNI masuk ilegal. Namun, berenang untuk masuk Singapura secara ilegal sudah beberapa kali terjadi.
"Umumnya dilakukan dengan motif ekonomi, termasuk menyelundupkan rokok," ucapnya.
Keempat WNI yang masuk ilegal ke Singapura itu ditangkap pada 9 Oktober dan keesokan harinya dijatuhi dakwaan.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh imigrasi Singapura.
Mereka didakwa masuk ke wilayah Singapura tanpa dokumen yang sah dan melanggar UU Imigrasi Singapura.
Bila terbukti bersalah maka keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan dan minimal 3 kali cambukan.
Berita Terkait
-
Pameran Pop-Up Galeri dari Enam Brand Ternama Singapura Siap Hadir Melalui Pengalaman Imersif di Jakarta
-
Debit BRI Multicurrency, Pilihan Tepat untuk Pengaturan Keuangan Liburan
-
Elkan Baggott Makin Dekat dengan Singapura, Ada Apa?
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Harga Tiket Universal Studio Singapore 2025, Diduga Jadi Tempat Liburan Anak Sandra Dewi saat Harvey Moeis Dipenjara
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!