SuaraBatam.id - Salah seorang anggota Komisi IV DPRD Kota Batam M Mustofa membantah kabar terkait UU Cipta Kerja Omnibus law yang banyak beredar di media sosial.
Anggota DPRD yang berasal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, yang dikeluhkan para buruh terkait UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI sudah benar.
“Kalau ada yang bilang itu hoaks, saya bisa bantah secara teori. Di undang-undang itu mengizinkan perusahaan mempermanenkan karyawannya bukan kontrak. Coba pikir dengan logika. Ada gak perusahaan mempermanenkan karyawannya tanpa ada dasar hukumnya?” ujar Mustofa, usai unjuk rasa buruh dan mahasiswa di Batam, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Menurutnya, terdapat poin dalam UU nomor 13 tahun 2003 yang dihilangkan dalam UU Omnibus Law. Di dalam poin tersebut, menjelaskan ketentuan kontak kerja tambah satu tahun untuk permanen atau pemutusan kontrak.
“Itu dihilangkan di Omnibus Law, maka perusahaan boleh mengontrak berulang-ulang sampai tua. Maka kalau dibilang itu hoaks, PWKTP tidak ada, suruh mereka baca UU-nya. Karena memang ada satu ayat yang dicopot dari UU lama," ujar Mustofa.
"Rumahnya memang ada, PKWTP atau pekerja tetap ada, tapi tidak mungkin karyawan itu akan mendapatkan kalau tidak ada kebaikan hati sang pengusaha,” imbuhnya.
Ia menyebut, kebanyakan para pengusaha berorientasi keuntungan tanpa memperhatikan orientasi sosial.
“Bahkan yang pensiun itu ayatnya dihilangkan. Informasinya nanti ada penjelasan diperaturan presiden. Ya kita tunggu peraturan presidennya seperti apa. Tapi yang jelas, saya mewakili karena saya masuk di DPRD karena kawan-kawan pekerja, maka di lembaga ini juga saya menyuarakan itu,” ujarnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
“Kalau dibilang menolak, saya tidak akan tanggung menolak Omnibus Law itu. Mau dicopot jabatan saya karena menolak Omnibus Law itu, copotlah,” tegas Mustofa.
Baca Juga: Resto Legian Terbakar Saat Demo, Alissa Wahid Beri Komentar
Berita Terkait
-
Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Kemarin Hasilkan Sampah Hampir 400 Ton
-
Anggota DPRD Batam Asal PKS Ikut Tolak Omnibus Law: Copotlah Jabatan Saya
-
Resto Legian Terbakar Saat Demo Ricuh, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah
-
Ancam Oknum Polisi Represif ke Demonstran, Hinca: Saya Bawa Ini ke Kapolri
-
Polrestabes Bandung Amankan 429 Demonstran, 1 Orang Berstatus Siswa SD
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant