SuaraBatam.id - Salah seorang anggota Komisi IV DPRD Kota Batam M Mustofa membantah kabar terkait UU Cipta Kerja Omnibus law yang banyak beredar di media sosial.
Anggota DPRD yang berasal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, yang dikeluhkan para buruh terkait UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI sudah benar.
“Kalau ada yang bilang itu hoaks, saya bisa bantah secara teori. Di undang-undang itu mengizinkan perusahaan mempermanenkan karyawannya bukan kontrak. Coba pikir dengan logika. Ada gak perusahaan mempermanenkan karyawannya tanpa ada dasar hukumnya?” ujar Mustofa, usai unjuk rasa buruh dan mahasiswa di Batam, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Menurutnya, terdapat poin dalam UU nomor 13 tahun 2003 yang dihilangkan dalam UU Omnibus Law. Di dalam poin tersebut, menjelaskan ketentuan kontak kerja tambah satu tahun untuk permanen atau pemutusan kontrak.
“Itu dihilangkan di Omnibus Law, maka perusahaan boleh mengontrak berulang-ulang sampai tua. Maka kalau dibilang itu hoaks, PWKTP tidak ada, suruh mereka baca UU-nya. Karena memang ada satu ayat yang dicopot dari UU lama," ujar Mustofa.
"Rumahnya memang ada, PKWTP atau pekerja tetap ada, tapi tidak mungkin karyawan itu akan mendapatkan kalau tidak ada kebaikan hati sang pengusaha,” imbuhnya.
Ia menyebut, kebanyakan para pengusaha berorientasi keuntungan tanpa memperhatikan orientasi sosial.
“Bahkan yang pensiun itu ayatnya dihilangkan. Informasinya nanti ada penjelasan diperaturan presiden. Ya kita tunggu peraturan presidennya seperti apa. Tapi yang jelas, saya mewakili karena saya masuk di DPRD karena kawan-kawan pekerja, maka di lembaga ini juga saya menyuarakan itu,” ujarnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
“Kalau dibilang menolak, saya tidak akan tanggung menolak Omnibus Law itu. Mau dicopot jabatan saya karena menolak Omnibus Law itu, copotlah,” tegas Mustofa.
Baca Juga: Resto Legian Terbakar Saat Demo, Alissa Wahid Beri Komentar
Berita Terkait
-
Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Kemarin Hasilkan Sampah Hampir 400 Ton
-
Anggota DPRD Batam Asal PKS Ikut Tolak Omnibus Law: Copotlah Jabatan Saya
-
Resto Legian Terbakar Saat Demo Ricuh, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah
-
Ancam Oknum Polisi Represif ke Demonstran, Hinca: Saya Bawa Ini ke Kapolri
-
Polrestabes Bandung Amankan 429 Demonstran, 1 Orang Berstatus Siswa SD
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli