SuaraBatam.id - Salah seorang anggota Komisi IV DPRD Kota Batam M Mustofa membantah kabar terkait UU Cipta Kerja Omnibus law yang banyak beredar di media sosial.
Anggota DPRD yang berasal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, yang dikeluhkan para buruh terkait UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI sudah benar.
“Kalau ada yang bilang itu hoaks, saya bisa bantah secara teori. Di undang-undang itu mengizinkan perusahaan mempermanenkan karyawannya bukan kontrak. Coba pikir dengan logika. Ada gak perusahaan mempermanenkan karyawannya tanpa ada dasar hukumnya?” ujar Mustofa, usai unjuk rasa buruh dan mahasiswa di Batam, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Menurutnya, terdapat poin dalam UU nomor 13 tahun 2003 yang dihilangkan dalam UU Omnibus Law. Di dalam poin tersebut, menjelaskan ketentuan kontak kerja tambah satu tahun untuk permanen atau pemutusan kontrak.
“Itu dihilangkan di Omnibus Law, maka perusahaan boleh mengontrak berulang-ulang sampai tua. Maka kalau dibilang itu hoaks, PWKTP tidak ada, suruh mereka baca UU-nya. Karena memang ada satu ayat yang dicopot dari UU lama," ujar Mustofa.
"Rumahnya memang ada, PKWTP atau pekerja tetap ada, tapi tidak mungkin karyawan itu akan mendapatkan kalau tidak ada kebaikan hati sang pengusaha,” imbuhnya.
Ia menyebut, kebanyakan para pengusaha berorientasi keuntungan tanpa memperhatikan orientasi sosial.
“Bahkan yang pensiun itu ayatnya dihilangkan. Informasinya nanti ada penjelasan diperaturan presiden. Ya kita tunggu peraturan presidennya seperti apa. Tapi yang jelas, saya mewakili karena saya masuk di DPRD karena kawan-kawan pekerja, maka di lembaga ini juga saya menyuarakan itu,” ujarnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
“Kalau dibilang menolak, saya tidak akan tanggung menolak Omnibus Law itu. Mau dicopot jabatan saya karena menolak Omnibus Law itu, copotlah,” tegas Mustofa.
Baca Juga: Resto Legian Terbakar Saat Demo, Alissa Wahid Beri Komentar
Berita Terkait
-
Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Kemarin Hasilkan Sampah Hampir 400 Ton
-
Anggota DPRD Batam Asal PKS Ikut Tolak Omnibus Law: Copotlah Jabatan Saya
-
Resto Legian Terbakar Saat Demo Ricuh, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah
-
Ancam Oknum Polisi Represif ke Demonstran, Hinca: Saya Bawa Ini ke Kapolri
-
Polrestabes Bandung Amankan 429 Demonstran, 1 Orang Berstatus Siswa SD
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen