
SuaraBatam.id - Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kota Batam, Kepulauan Riau tetap menggelar aksi mogok kerja guna menolak pengesahan UU Omnibus Law.
Aksi buruh ini juga dibarengi dengan orasi yang dilakukan di sekitar perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satunya yang terjadi di kawasan industri Tunas, Batam Kota sejak Selasa (6/10/2020) pagi.
Aksi moogok kerja ini nampaknya tidak diikuti oleh semua buruh. Namun demikian, serikat pekerja tetap menghormati sikap buruh yang lebih memilih untuk bekerja.
“Tidak semuanya yang ikut mogok, ada juga yang bekerja seperti biasa. Karena itu hak individual masing-masing, dan kami juga tidak bisa memaksakan mereka walaupun mereka juga terdampak,” ujar Ketua PUK PT Gimli Indonesia, Sulaiman saat ditemui Batamnews (jaringan Suara.com) usai orasi.
Baca Juga: Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
Ia menyebut, para pekerja yang turut aksi di Batam hari ini tetap menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas sesama buruh di Jakarta dan sekitarnya.
“Kalau hari ini, sebagai solidaritas kepada mereka yang berjuang di Jakarta dan di lapangan, kami mungkin pulang masing-masing saja sebagai sikap solidaritas,” katanya.
Berkaitan dengan aksi pada tanggal 7 dan 8 nanti, Sulaeman mengaku juga masih menunggu instruksi dari pimpinan cabang FSPMI dan pengurus wilayah.
“Kalau di Batam, karena instruksi dari Pimpinan Cabang dan DPW-nya belum ada, mungkin masih nunggu instruksi dari pusat juga. Nanti tanggal 7 sama tanggal 8 itu seperti apa, kami masih menunggu,” ujarnya.
Ia menilai, Omnibus Law sangat merugikan kalangan buruh, lantaran dalam UU tersebut, banyak hak-hak mereka yang dikurangi seperti yang tertera di Undang-undang no.13 tahun 2003, khususnya mengenai hak cuti.
Baca Juga: Kenapa UU Cipta Kerja Ditolak Pekerja, Ini 5 Kerugiannya
“Nantinya cuti melahirkan itu akan hilang. Karena setelah Omnibus Law itu disahkan, jadi orang itu setelah melahirkan harus bekerja. Boleh tidak bekerja, tapi mereka nggak digaji. Kalau sekarang kan cuti melahirkan tiga bulan, hak-haknya masih dapat dan gajinya masih berjalan,” ungkap Sulaeman.
Dengan sistem tersebut, sebut dia, merubah sistem kerja pekerja permanen menjadi kontrak sumur hidup..
“Dan nantinya pun secara tidak langsung, THR pun akan hilang. Ini sangat berat bagi kaum buruh,” tutur Sulaiman.
Berita Terkait
-
Ribuan Orang Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, KSPSI: Tidak Ada Sweeping
-
Ribuan Buruh Cianjur Gelar Aksi Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja
-
Buntut Omnibus Law, Ribuan Buruh Tangerang Ajak Rekan Lakukan Aksi
-
Mogok Kerja Bukan Solusi Melawan Omnibus Law Cipta Kerja
-
UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Kata Gubernur Kalbar
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
PSS Sleman dalam Bahaya, Bintang Persija Tegaskan Ingin Lanjutkan Kemenangan
-
Siapa Raja Gol dan Assist BRI Liga 1? Egy Maulana Vikri Dikepung 4 Asing
-
Ogah Bernasib Seperti Yuran, Bojan Hodak Pilih Bungkam Soal Sanksi Ciro Alves
-
Temui Kasmudjo, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Soal Dugaan Ijazah Palsu
-
Meski Anjlok, Penjualan Mobil Listrik Masih Unggul dari Mobil Hybrid di April 2025
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan