SuaraBatam.id - Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kota Batam, Kepulauan Riau tetap menggelar aksi mogok kerja guna menolak pengesahan UU Omnibus Law.
Aksi buruh ini juga dibarengi dengan orasi yang dilakukan di sekitar perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satunya yang terjadi di kawasan industri Tunas, Batam Kota sejak Selasa (6/10/2020) pagi.
Aksi moogok kerja ini nampaknya tidak diikuti oleh semua buruh. Namun demikian, serikat pekerja tetap menghormati sikap buruh yang lebih memilih untuk bekerja.
“Tidak semuanya yang ikut mogok, ada juga yang bekerja seperti biasa. Karena itu hak individual masing-masing, dan kami juga tidak bisa memaksakan mereka walaupun mereka juga terdampak,” ujar Ketua PUK PT Gimli Indonesia, Sulaiman saat ditemui Batamnews (jaringan Suara.com) usai orasi.
Baca Juga: Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
Ia menyebut, para pekerja yang turut aksi di Batam hari ini tetap menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas sesama buruh di Jakarta dan sekitarnya.
“Kalau hari ini, sebagai solidaritas kepada mereka yang berjuang di Jakarta dan di lapangan, kami mungkin pulang masing-masing saja sebagai sikap solidaritas,” katanya.
Berkaitan dengan aksi pada tanggal 7 dan 8 nanti, Sulaeman mengaku juga masih menunggu instruksi dari pimpinan cabang FSPMI dan pengurus wilayah.
“Kalau di Batam, karena instruksi dari Pimpinan Cabang dan DPW-nya belum ada, mungkin masih nunggu instruksi dari pusat juga. Nanti tanggal 7 sama tanggal 8 itu seperti apa, kami masih menunggu,” ujarnya.
Ia menilai, Omnibus Law sangat merugikan kalangan buruh, lantaran dalam UU tersebut, banyak hak-hak mereka yang dikurangi seperti yang tertera di Undang-undang no.13 tahun 2003, khususnya mengenai hak cuti.
Baca Juga: Kenapa UU Cipta Kerja Ditolak Pekerja, Ini 5 Kerugiannya
“Nantinya cuti melahirkan itu akan hilang. Karena setelah Omnibus Law itu disahkan, jadi orang itu setelah melahirkan harus bekerja. Boleh tidak bekerja, tapi mereka nggak digaji. Kalau sekarang kan cuti melahirkan tiga bulan, hak-haknya masih dapat dan gajinya masih berjalan,” ungkap Sulaeman.
Dengan sistem tersebut, sebut dia, merubah sistem kerja pekerja permanen menjadi kontrak sumur hidup..
“Dan nantinya pun secara tidak langsung, THR pun akan hilang. Ini sangat berat bagi kaum buruh,” tutur Sulaiman.
Berita Terkait
-
Inspirasi Outfit ke Kantor: Tampil Profesional dan Stylish Setiap Hari
-
Di Balik Tuntutan THR: Mengapa Hubungan Kemitraan Pengemudi Ojol Bermasalah?
-
Jadi Tantangan Setiap Perusahaan: Pentingnya Menjaga Kesehatan Pekerja Agar Tetap Produktif dan Efisien
-
Begini Cara Kawasan Industri Nikel RI Gaungkan Aspek Keselamatan Kerja
-
Meninggalkan Indonesia: Antara Ambisi Pribadi dan Ironi Kebijakan Negeri
Tag
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan