SuaraBatam.id - Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kota Batam, Kepulauan Riau tetap menggelar aksi mogok kerja guna menolak pengesahan UU Omnibus Law.
Aksi buruh ini juga dibarengi dengan orasi yang dilakukan di sekitar perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satunya yang terjadi di kawasan industri Tunas, Batam Kota sejak Selasa (6/10/2020) pagi.
Aksi moogok kerja ini nampaknya tidak diikuti oleh semua buruh. Namun demikian, serikat pekerja tetap menghormati sikap buruh yang lebih memilih untuk bekerja.
“Tidak semuanya yang ikut mogok, ada juga yang bekerja seperti biasa. Karena itu hak individual masing-masing, dan kami juga tidak bisa memaksakan mereka walaupun mereka juga terdampak,” ujar Ketua PUK PT Gimli Indonesia, Sulaiman saat ditemui Batamnews (jaringan Suara.com) usai orasi.
Ia menyebut, para pekerja yang turut aksi di Batam hari ini tetap menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas sesama buruh di Jakarta dan sekitarnya.
“Kalau hari ini, sebagai solidaritas kepada mereka yang berjuang di Jakarta dan di lapangan, kami mungkin pulang masing-masing saja sebagai sikap solidaritas,” katanya.
Berkaitan dengan aksi pada tanggal 7 dan 8 nanti, Sulaeman mengaku juga masih menunggu instruksi dari pimpinan cabang FSPMI dan pengurus wilayah.
“Kalau di Batam, karena instruksi dari Pimpinan Cabang dan DPW-nya belum ada, mungkin masih nunggu instruksi dari pusat juga. Nanti tanggal 7 sama tanggal 8 itu seperti apa, kami masih menunggu,” ujarnya.
Ia menilai, Omnibus Law sangat merugikan kalangan buruh, lantaran dalam UU tersebut, banyak hak-hak mereka yang dikurangi seperti yang tertera di Undang-undang no.13 tahun 2003, khususnya mengenai hak cuti.
Baca Juga: Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
“Nantinya cuti melahirkan itu akan hilang. Karena setelah Omnibus Law itu disahkan, jadi orang itu setelah melahirkan harus bekerja. Boleh tidak bekerja, tapi mereka nggak digaji. Kalau sekarang kan cuti melahirkan tiga bulan, hak-haknya masih dapat dan gajinya masih berjalan,” ungkap Sulaeman.
Dengan sistem tersebut, sebut dia, merubah sistem kerja pekerja permanen menjadi kontrak sumur hidup..
“Dan nantinya pun secara tidak langsung, THR pun akan hilang. Ini sangat berat bagi kaum buruh,” tutur Sulaiman.
Berita Terkait
-
Ribuan Orang Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, KSPSI: Tidak Ada Sweeping
-
Ribuan Buruh Cianjur Gelar Aksi Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja
-
Buntut Omnibus Law, Ribuan Buruh Tangerang Ajak Rekan Lakukan Aksi
-
Mogok Kerja Bukan Solusi Melawan Omnibus Law Cipta Kerja
-
UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Kata Gubernur Kalbar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar