SuaraBatam.id - Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kota Batam, Kepulauan Riau tetap menggelar aksi mogok kerja guna menolak pengesahan UU Omnibus Law.
Aksi buruh ini juga dibarengi dengan orasi yang dilakukan di sekitar perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satunya yang terjadi di kawasan industri Tunas, Batam Kota sejak Selasa (6/10/2020) pagi.
Aksi moogok kerja ini nampaknya tidak diikuti oleh semua buruh. Namun demikian, serikat pekerja tetap menghormati sikap buruh yang lebih memilih untuk bekerja.
“Tidak semuanya yang ikut mogok, ada juga yang bekerja seperti biasa. Karena itu hak individual masing-masing, dan kami juga tidak bisa memaksakan mereka walaupun mereka juga terdampak,” ujar Ketua PUK PT Gimli Indonesia, Sulaiman saat ditemui Batamnews (jaringan Suara.com) usai orasi.
Ia menyebut, para pekerja yang turut aksi di Batam hari ini tetap menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas sesama buruh di Jakarta dan sekitarnya.
“Kalau hari ini, sebagai solidaritas kepada mereka yang berjuang di Jakarta dan di lapangan, kami mungkin pulang masing-masing saja sebagai sikap solidaritas,” katanya.
Berkaitan dengan aksi pada tanggal 7 dan 8 nanti, Sulaeman mengaku juga masih menunggu instruksi dari pimpinan cabang FSPMI dan pengurus wilayah.
“Kalau di Batam, karena instruksi dari Pimpinan Cabang dan DPW-nya belum ada, mungkin masih nunggu instruksi dari pusat juga. Nanti tanggal 7 sama tanggal 8 itu seperti apa, kami masih menunggu,” ujarnya.
Ia menilai, Omnibus Law sangat merugikan kalangan buruh, lantaran dalam UU tersebut, banyak hak-hak mereka yang dikurangi seperti yang tertera di Undang-undang no.13 tahun 2003, khususnya mengenai hak cuti.
Baca Juga: Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
“Nantinya cuti melahirkan itu akan hilang. Karena setelah Omnibus Law itu disahkan, jadi orang itu setelah melahirkan harus bekerja. Boleh tidak bekerja, tapi mereka nggak digaji. Kalau sekarang kan cuti melahirkan tiga bulan, hak-haknya masih dapat dan gajinya masih berjalan,” ungkap Sulaeman.
Dengan sistem tersebut, sebut dia, merubah sistem kerja pekerja permanen menjadi kontrak sumur hidup..
“Dan nantinya pun secara tidak langsung, THR pun akan hilang. Ini sangat berat bagi kaum buruh,” tutur Sulaiman.
Berita Terkait
-
Ribuan Orang Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, KSPSI: Tidak Ada Sweeping
-
Ribuan Buruh Cianjur Gelar Aksi Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja
-
Buntut Omnibus Law, Ribuan Buruh Tangerang Ajak Rekan Lakukan Aksi
-
Mogok Kerja Bukan Solusi Melawan Omnibus Law Cipta Kerja
-
UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Kata Gubernur Kalbar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!