SuaraBatam.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengkritik Dinas Pendidikan Bangka Belitung sempat mengeluarkan edaran siswa harus baca buku Muhammad Al Fatih 1453 karangan Felix Siauw. Namun belakangan Disdik Babel membatalkan.
KPAI menilai keputusan Dinas Pendidikan Bangka Belitung membatalkan surat instruksi Kadisdik untuk membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya Felix Siauw sudah tepat.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, jika Kadisdik Babel ingin meningkatkan budaya literasi bagi siswa harusnya mereferensikan buku-buku yang layak dibaca.
"Seharusnya Disdik Babel membuat daftar buku yang menarik, mencerdaskan dan layak dibaca peserta didik, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa," kata Retno di Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Retno meminta Disdik Babel untuk cukup membuat daftar buku yang menarik, bagus, menginspirasi dan layak dibaca peserta didik. Tanpa merujuk pada satu buku tertentu.
"Maka patut diduga kuat bahwa surat perintah membaca dan merangkum buku Al Fatihah untuk seluruh siswa SMA/SMK di Babel merupakan kebijakan atau keputusan yang dinilai keliru atau salah," ucap Retno.
Dia mencontohkan banyak buku sejarah, biografi tokoh, dan karya sastra yang menarik dan menginspirasi.
Dahkan yang bermuatan lokal Bangka Belitung seperti tetralogi Laskar Pelangi karya Andrea Hirata.
"Atau buku sejarah Babel, seperti Menguak sejarah timah bangka belitung karya Erwin Erman; dan Sejarah Bangka Belitung Dari Masa Ke Masa yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Babel sendiri," sambungnya.
Baca Juga: Siswa Disuruh Baca Buku Felix Siauw, KPAI: Seharusnya Buku Layak Baca
Sebelumnya, Kadisdik Babel Muhamad Soleh mengeluarkan surat edaran tertanggal 30 September 2020 yang menyuruh siswa tingkat SMA/SMK membaca dan merangkum buku Muhammad Al Fatih 1453 karangan Felix Siauw.
Hasil rangkuman akan dikumpulkan di masing-masing sekolah untuk kemudian pihak sekolah melaporkannya ke Cabang Dinas untuk kemudian melaporkan Disdik Babel, paling lambat 18 Desember 2020.
Belum sempat dirangkum, surat edaran itu langsung dibatalkan pada esok harinya karena mendapatkan banyak protes dari publik yang menilai Felix Siauw terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan terlarang di Indonesia.
"Kita sudah membuat surat pembatalan. Pembatalan sudah kita sampaikan. Kami terus terang tidak tahu, ini adalah kelalaian dan ketidaktahuan kita. Jadi kami mohon maaf atas kesalahan dan khilaf," kata Kadisdik Soleh saat dihubungi Suara.com, Jumat (2/10/2020) kemarin.
Berita Terkait
-
Menakar Kebijakan Ekspor SDA: Mandiri atau Cuma Jadi Sapi Perah?
-
Klub Main Bareng: Tempat Nongkrong Anti-Kaku bagi Para Pencinta Kreativitas di Bangka
-
Polemik Pendiri Animasi Nussa Rarra Masih Berlanjut, Nama Ustaz Felix Siauw Ikut Terseret
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Diungkap Felix Siauw, Ayah Vidi Aldiano Ternyata Punya Peran Besar di Balik Merdunya Suara Masjid
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral Rayap Besi Terciduk di Terowongan Pelita Batam, Hancurkan Penutup Parit
-
Video Aksi Bullying Remaja Berjilbab di Batam, Dihajar Tak Melawan
-
Dana Cair, 77 Dapur MBG di Kepri Beroperasi Bertahap
-
Kurir Narkoba Kedok Nelayan Edarkan Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Karimun
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar