
SuaraBatam.id - Singapura menerapkan hukuman cambuk ke pengedar narkoba di negaranya. Sehingga tidak hanya kurungan penjara.
Hal ini dialami seorang mahasiswa di Institut Pendidikan Global Manajemen Singapura. Dia kedapatan menjual ganja kepada pengguna narkoba.
Dia ditangkap oleh pihak berwenang setelah pelanggannya ditangkap.
Mahasiswa itu, Donovan Liew Wee Kiat, 24, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.
Baca Juga: Waduh! Bertamu hingga Malam, Sepasang Kekasih di Aceh Terancam Dicambuk
Liew juga dicambuk lima kali. Dia didakwa terlibat perdagangan narkoba pada Selasa (29/9/2020).
Demikian dikutip Batamnews dari Channel News Asia.
Pengadilan mendengar bahwa Biro Pusat Narkotika (CNB) menangkap pelanggannya, Muhammad Yusoff Sallim, pada Juli tahun lalu karena dicurigai memiliki dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Barang bukti berupa satu blok dan satu paket narkoba disita dari Yusoff yang mengaku membelinya dari Liew.
Barang-barang tersebut diperiksa dan ditemukan mengandung setidaknya 4,93g ganja, Obat yang Terkontrol Kelas A.
Baca Juga: Saat Digerebek, Cowoknya di Kamar Mandi, Ceweknya di Ruang Tamu
Sekitar pukul 8.25 pagi pada 7 Oktober tahun lalu, petugas CNB menangkap Liew karena memperdagangkan obat yang dikendalikan, konsumsi obat yang dikendalikan, dan kepemilikan peralatan obat.
Liew mengaku menjual obat-obatan itu ke Yusoff seharga 380 dolar Singapura di tempat parkir dekat Blok 3, Dover Crescent pada 11 Juli tahun lalu.
Dia juga mengatakan telah menjual ganja kepada Yusoff beberapa kali sebelum insiden ini.
Liew mengaku bersalah atas satu tuduhan perdagangan Obat Terkendali Kelas A, yang dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan 15 cambukan.
Berita Terkait
-
Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!
-
Gara-Gara Hal Ini, Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk, Kok Bisa?
-
Mendengar Pedihnya Saat Dipenjara, PM Malaysia Anwar Ibrahim Pastikan Tak Ada Lagi Hukum Cambuk untuk PMI
-
Lansia Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar SD di Aceh Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk 90 Kali
-
Kronologi Pemerkosaan WNI di Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Mobil Bekas Murah 1000cc Mulai Rp30 Jutaan: Mungil Tak Boros Garasi, Irit, dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
Pilihan
-
Kapal Pembawa Mobil Listrik China yang Terbakar Akhirnya Tenggelam, Nama Chery dan GWM Disebut-sebut
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
Terkini
-
Dari Lokal ke Global, Casa Grata Buktikan UMKM Bisa Mendunia Bersama BRI
-
BRI Jamin Kemudahan Transaksi di Libur Panjang Lewat Weekend Banking dan Solusi Digital
-
Dorong UMKM Bangkit, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun Sepanjang 2025
-
Puncaki Daftar Fortune Asia Tenggara, BRI Raih Posisi Tertinggi sebagai Institusi Keuangan No.1
-
BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Berbagai Pihak untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat