SuaraBatam.id - Sebuah angkutan umum bimbar mengalami dugaan kecelakaan tunggal di simpang lampu merah Martabak Har, Nagoya, Kota Batam, Rabu (30/9/2020) pagi.
Foto penampakan angkutan umum ikonik di Batam dengan plat nomor BP 7268 ini sempat tersebar melalui berbagai pesan pendek.
Hingga saat ini, belum diketahui penyebab pasti kendaraan umum tersebut bisa mengalami kecelakaan. Namun dari gambar yang terlihat, bagian depan Bimbar tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah.
Berdasarkan dugaan sementara, bimbar tersebut menabrak satu tiang lampu penerangan jalan hingga mengakibatkan tiang itu patah dan tumbang. Bimbar tersebut juga ringsek cukup parah.
“Sopir dan penumpang masih kami periksa,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany saat dikonfirmasi batamnews (jaringan Suara.com)
Yunita menyebutkan, akibat kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.
“Korban luka-luka dan saat ini sedang dirawat di RS Budi Kemuliyaan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Angka Kematian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak 33 Persen
-
Aneh, Ditolong Warga Usai Jatuh, Pemotor Malah Lari ke Kali Bekasi & Hilang
-
Tiga Hari Lagi Melahirkan, Istri Pemulung Ini Jadi Korban Tabrak Lari
-
Kecelakaan Maut di Humbahas, Pemotor Tewas Ditabrak Truk
-
Sudirman Tewas Tabrak Pohon Dekat Masjid, Pemotor Penyerempet Kabur
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI