SuaraBatam.id - Lima aparatur sipil negara (ASN) diperiksa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau terkait dugaan netralitas politik.
Kelima ASN tersebut diduga memberikan dukungan politik terkait salam tiga jari yang dilakukan mereka di depan Puskesmas Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun dan Pelabuhan Kecamatan Temiang Pesisir.
Saat dihubungi, Ketua Bawaslu Lingga Zamroni mengatakan pemeriksaan terhadap oknum camat, kades persiapan, oknum ASN di Satpol PP Lingga dan Pelaksana Tugast Kadis Kesehatan Lingga dijadwalkan hari Rabu (30/9/2020).
"Besok (30/9) kami mulai melakukan pemeriksaan setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa oknum ASN yang diduga tidak netral tersebut," katanya, saat dihubungi di Tanjungpinang, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas
Terkait adanya keterlibatan calon bupati petahana nomor 3, Nizar, yang tampak dalam foto bersama oknum ASN dan warga di dua tempat kejadian berbeda, Roni saat ini belum dapat memastikan apakah diperiksa atau tidak.
"Target kami terkait netralitas ASN. Kalau cukup bukti dan waktu, kami dapat melanjutkan ke calon bupati itu," ujar Roni, melansir Antara.
Ia juga menambahkan, proses hukum terhadap Nizar sesuai UU Pilkada kecil kemungkinan dapat dilakukan. Alasannya, waktu yang tersedia dalam proses penindakan hanya tujuh hari.
"Kami upayakan jika memungkinkan," ucapnya.
Sebelumnya, beberapa mahasiswa melaporkan peristiwa oknum ASN yang berfoto bersama Nizar seusai peresmian Puskesmas Rejai dan di Pelabuhan Temiang Pesisir.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Minta Paslon Bubarkan Acara Festival Memancing
Meski demikian, laporan itu tidak dapat dilanjutkan Bawaslu Lingga karena tidak memenuhi bukti materiil dan formil.
"Mereka juga tidak membawa saksi. Jadi kami tetap lanjutkan kasus ini berdasarkan temuan kami," kata Roni.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Ditambah Pasal 71 ayat (5), pencalonan paslon dapat dibatalkan jika melanggar Pasal 71 ayat (3).
Berita Terkait
-
Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?
-
Pemerintah Bolehkan PNS WFA Selama Mudik Lebaran
-
Berapa Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025? Ini Aturan Terbarunya
-
Link Pendaftaran CPNS 2025, Sudah Dibuka?
-
Panduan Lengkap Cek Kelulusan PPPK Tahap 2 2025, Khusus Tenagar Honorer
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan