SuaraBatam.id - Lima aparatur sipil negara (ASN) diperiksa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau terkait dugaan netralitas politik.
Kelima ASN tersebut diduga memberikan dukungan politik terkait salam tiga jari yang dilakukan mereka di depan Puskesmas Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun dan Pelabuhan Kecamatan Temiang Pesisir.
Saat dihubungi, Ketua Bawaslu Lingga Zamroni mengatakan pemeriksaan terhadap oknum camat, kades persiapan, oknum ASN di Satpol PP Lingga dan Pelaksana Tugast Kadis Kesehatan Lingga dijadwalkan hari Rabu (30/9/2020).
"Besok (30/9) kami mulai melakukan pemeriksaan setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa oknum ASN yang diduga tidak netral tersebut," katanya, saat dihubungi di Tanjungpinang, Selasa (29/9/2020).
Terkait adanya keterlibatan calon bupati petahana nomor 3, Nizar, yang tampak dalam foto bersama oknum ASN dan warga di dua tempat kejadian berbeda, Roni saat ini belum dapat memastikan apakah diperiksa atau tidak.
"Target kami terkait netralitas ASN. Kalau cukup bukti dan waktu, kami dapat melanjutkan ke calon bupati itu," ujar Roni, melansir Antara.
Ia juga menambahkan, proses hukum terhadap Nizar sesuai UU Pilkada kecil kemungkinan dapat dilakukan. Alasannya, waktu yang tersedia dalam proses penindakan hanya tujuh hari.
"Kami upayakan jika memungkinkan," ucapnya.
Sebelumnya, beberapa mahasiswa melaporkan peristiwa oknum ASN yang berfoto bersama Nizar seusai peresmian Puskesmas Rejai dan di Pelabuhan Temiang Pesisir.
Baca Juga: Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas
Meski demikian, laporan itu tidak dapat dilanjutkan Bawaslu Lingga karena tidak memenuhi bukti materiil dan formil.
"Mereka juga tidak membawa saksi. Jadi kami tetap lanjutkan kasus ini berdasarkan temuan kami," kata Roni.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Ditambah Pasal 71 ayat (5), pencalonan paslon dapat dibatalkan jika melanggar Pasal 71 ayat (3).
Berita Terkait
-
Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas
-
Bawaslu Jabar Minta Paslon Bubarkan Acara Festival Memancing
-
ASN Pemprov Kalbar Positif Covid-19, Langsung Tes Swab Massal
-
Kronologi Oknum ASN di Bogor Hadang dan Tabrak Ambulan Lagi Bawa Pasien
-
Bikin Pusing Satgas Covid-19, Puluhan ASN di Buru Ngibrit Saat Mau Tes Swab
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam