SuaraBatam.id - Lima aparatur sipil negara (ASN) diperiksa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau terkait dugaan netralitas politik.
Kelima ASN tersebut diduga memberikan dukungan politik terkait salam tiga jari yang dilakukan mereka di depan Puskesmas Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun dan Pelabuhan Kecamatan Temiang Pesisir.
Saat dihubungi, Ketua Bawaslu Lingga Zamroni mengatakan pemeriksaan terhadap oknum camat, kades persiapan, oknum ASN di Satpol PP Lingga dan Pelaksana Tugast Kadis Kesehatan Lingga dijadwalkan hari Rabu (30/9/2020).
"Besok (30/9) kami mulai melakukan pemeriksaan setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa oknum ASN yang diduga tidak netral tersebut," katanya, saat dihubungi di Tanjungpinang, Selasa (29/9/2020).
Terkait adanya keterlibatan calon bupati petahana nomor 3, Nizar, yang tampak dalam foto bersama oknum ASN dan warga di dua tempat kejadian berbeda, Roni saat ini belum dapat memastikan apakah diperiksa atau tidak.
"Target kami terkait netralitas ASN. Kalau cukup bukti dan waktu, kami dapat melanjutkan ke calon bupati itu," ujar Roni, melansir Antara.
Ia juga menambahkan, proses hukum terhadap Nizar sesuai UU Pilkada kecil kemungkinan dapat dilakukan. Alasannya, waktu yang tersedia dalam proses penindakan hanya tujuh hari.
"Kami upayakan jika memungkinkan," ucapnya.
Sebelumnya, beberapa mahasiswa melaporkan peristiwa oknum ASN yang berfoto bersama Nizar seusai peresmian Puskesmas Rejai dan di Pelabuhan Temiang Pesisir.
Baca Juga: Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas
Meski demikian, laporan itu tidak dapat dilanjutkan Bawaslu Lingga karena tidak memenuhi bukti materiil dan formil.
"Mereka juga tidak membawa saksi. Jadi kami tetap lanjutkan kasus ini berdasarkan temuan kami," kata Roni.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Ditambah Pasal 71 ayat (5), pencalonan paslon dapat dibatalkan jika melanggar Pasal 71 ayat (3).
Berita Terkait
-
Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas
-
Bawaslu Jabar Minta Paslon Bubarkan Acara Festival Memancing
-
ASN Pemprov Kalbar Positif Covid-19, Langsung Tes Swab Massal
-
Kronologi Oknum ASN di Bogor Hadang dan Tabrak Ambulan Lagi Bawa Pasien
-
Bikin Pusing Satgas Covid-19, Puluhan ASN di Buru Ngibrit Saat Mau Tes Swab
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset