SuaraBatam.id - Lima aparatur sipil negara (ASN) diperiksa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau terkait dugaan netralitas politik.
Kelima ASN tersebut diduga memberikan dukungan politik terkait salam tiga jari yang dilakukan mereka di depan Puskesmas Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun dan Pelabuhan Kecamatan Temiang Pesisir.
Saat dihubungi, Ketua Bawaslu Lingga Zamroni mengatakan pemeriksaan terhadap oknum camat, kades persiapan, oknum ASN di Satpol PP Lingga dan Pelaksana Tugast Kadis Kesehatan Lingga dijadwalkan hari Rabu (30/9/2020).
"Besok (30/9) kami mulai melakukan pemeriksaan setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa oknum ASN yang diduga tidak netral tersebut," katanya, saat dihubungi di Tanjungpinang, Selasa (29/9/2020).
Terkait adanya keterlibatan calon bupati petahana nomor 3, Nizar, yang tampak dalam foto bersama oknum ASN dan warga di dua tempat kejadian berbeda, Roni saat ini belum dapat memastikan apakah diperiksa atau tidak.
"Target kami terkait netralitas ASN. Kalau cukup bukti dan waktu, kami dapat melanjutkan ke calon bupati itu," ujar Roni, melansir Antara.
Ia juga menambahkan, proses hukum terhadap Nizar sesuai UU Pilkada kecil kemungkinan dapat dilakukan. Alasannya, waktu yang tersedia dalam proses penindakan hanya tujuh hari.
"Kami upayakan jika memungkinkan," ucapnya.
Sebelumnya, beberapa mahasiswa melaporkan peristiwa oknum ASN yang berfoto bersama Nizar seusai peresmian Puskesmas Rejai dan di Pelabuhan Temiang Pesisir.
Baca Juga: Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas
Meski demikian, laporan itu tidak dapat dilanjutkan Bawaslu Lingga karena tidak memenuhi bukti materiil dan formil.
"Mereka juga tidak membawa saksi. Jadi kami tetap lanjutkan kasus ini berdasarkan temuan kami," kata Roni.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Ditambah Pasal 71 ayat (5), pencalonan paslon dapat dibatalkan jika melanggar Pasal 71 ayat (3).
Berita Terkait
-
Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas
-
Bawaslu Jabar Minta Paslon Bubarkan Acara Festival Memancing
-
ASN Pemprov Kalbar Positif Covid-19, Langsung Tes Swab Massal
-
Kronologi Oknum ASN di Bogor Hadang dan Tabrak Ambulan Lagi Bawa Pasien
-
Bikin Pusing Satgas Covid-19, Puluhan ASN di Buru Ngibrit Saat Mau Tes Swab
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya