SuaraBatam.id - Kapal Coast Guard China belum lama ini secara sengaja memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE) RI di perairan Natuna.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengusiran kapal tersebut bahkan melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk memanggil duta besar (Dubes) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) agar kapal itu meninggalkan Indonesia.
"Kemlu RI telah menerima informasi dari Bakamla RI pada tanggal 12 September 2020 pada pukul 10.00 WIB mengenai keberadaan kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 5204 di perairan ZEE Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam keterangannya secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Ia mengatakan, saat dihubungi melalui komunikasi radio, kapal China tersebut malah mengklaim mereka melakukan patroli di wilayah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Tidak hanya itu, mereka justru mempertanyakan keberadaan kapal Indonesia di wilayah yang diklaim oleh China secara sepihak sebagai wilayahnya.
"Dalam komunikasi Bakamla dan kapal China Coast Guard 5204 China Coast Guard menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan patroli di wilayah RRT di wilayah nine dash line. China Coast Guard juga mempertanyakan kapal Indonesia di wilayah RRT tersebut," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Mengetahui hal ini, Kemenlu lantas memanggil Duta Besar China yang berada di Jakarta.Ia tegaskan Indonesia tidak mengakui 9 garis putus-putus tersebut dan meminta kapal China untuk meninggalkan ZEE Indonesia di perairan Natuna.
"Menyikapi perkembangan ini pada tanggal 13 September 2020 Kemlu RI telah melakukan pemanggilan kepada wakil duta besar RRT di Jakarta dan sampaikan RI menolak tegas dan tidak mengakui nine dash line Tiongkok," katanya.
Ia sampaikan pula, RI tatap berpegang teguh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982. Isi dalam hukum laut itu tidak mengakui nine dash line China.
Baca Juga: Komisi I Dukung Diplomasi RI untuk Pastikan Akses Vaksin Covid-19
"Titik kejadian ada di dalam yurisdiksi zona ekonomi eksklusif Indonesia yang sah dan sesuai dengan hukum Internasional UNCLOS 1982. Pada tanggal 14 September kapal China Coast Guard 5204 telah meninggalkan perairan Indonesia," pungkas Faizasyah.
Berita Terkait
-
Kapal China Klaim Perairan Natuna Milik Mereka, Kemenlu Panggil Dubes
-
Identitas WNI yang Kena Ledakan Dahsyat di Beirut Lebanon
-
DUAAR!! WNI Kena Ledakan Dahsyat Beirut Lebanon
-
Seorang WNI Dilaporkan Terluka Akibat Ledakan Beirut Lebanon
-
Komisi I Dukung Diplomasi RI untuk Pastikan Akses Vaksin Covid-19
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu