SuaraBatam.id - Kapal Coast Guard China belum lama ini secara sengaja memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE) RI di perairan Natuna.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengusiran kapal tersebut bahkan melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk memanggil duta besar (Dubes) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) agar kapal itu meninggalkan Indonesia.
"Kemlu RI telah menerima informasi dari Bakamla RI pada tanggal 12 September 2020 pada pukul 10.00 WIB mengenai keberadaan kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 5204 di perairan ZEE Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam keterangannya secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Ia mengatakan, saat dihubungi melalui komunikasi radio, kapal China tersebut malah mengklaim mereka melakukan patroli di wilayah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Tidak hanya itu, mereka justru mempertanyakan keberadaan kapal Indonesia di wilayah yang diklaim oleh China secara sepihak sebagai wilayahnya.
"Dalam komunikasi Bakamla dan kapal China Coast Guard 5204 China Coast Guard menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan patroli di wilayah RRT di wilayah nine dash line. China Coast Guard juga mempertanyakan kapal Indonesia di wilayah RRT tersebut," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Mengetahui hal ini, Kemenlu lantas memanggil Duta Besar China yang berada di Jakarta.Ia tegaskan Indonesia tidak mengakui 9 garis putus-putus tersebut dan meminta kapal China untuk meninggalkan ZEE Indonesia di perairan Natuna.
"Menyikapi perkembangan ini pada tanggal 13 September 2020 Kemlu RI telah melakukan pemanggilan kepada wakil duta besar RRT di Jakarta dan sampaikan RI menolak tegas dan tidak mengakui nine dash line Tiongkok," katanya.
Ia sampaikan pula, RI tatap berpegang teguh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982. Isi dalam hukum laut itu tidak mengakui nine dash line China.
Baca Juga: Komisi I Dukung Diplomasi RI untuk Pastikan Akses Vaksin Covid-19
"Titik kejadian ada di dalam yurisdiksi zona ekonomi eksklusif Indonesia yang sah dan sesuai dengan hukum Internasional UNCLOS 1982. Pada tanggal 14 September kapal China Coast Guard 5204 telah meninggalkan perairan Indonesia," pungkas Faizasyah.
Berita Terkait
-
Kapal China Klaim Perairan Natuna Milik Mereka, Kemenlu Panggil Dubes
-
Identitas WNI yang Kena Ledakan Dahsyat di Beirut Lebanon
-
DUAAR!! WNI Kena Ledakan Dahsyat Beirut Lebanon
-
Seorang WNI Dilaporkan Terluka Akibat Ledakan Beirut Lebanon
-
Komisi I Dukung Diplomasi RI untuk Pastikan Akses Vaksin Covid-19
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen