SuaraBatam.id - Kapal Coast Guard China belum lama ini secara sengaja memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE) RI di perairan Natuna.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengusiran kapal tersebut bahkan melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk memanggil duta besar (Dubes) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) agar kapal itu meninggalkan Indonesia.
"Kemlu RI telah menerima informasi dari Bakamla RI pada tanggal 12 September 2020 pada pukul 10.00 WIB mengenai keberadaan kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 5204 di perairan ZEE Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam keterangannya secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Ia mengatakan, saat dihubungi melalui komunikasi radio, kapal China tersebut malah mengklaim mereka melakukan patroli di wilayah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Baca Juga: Komisi I Dukung Diplomasi RI untuk Pastikan Akses Vaksin Covid-19
Tidak hanya itu, mereka justru mempertanyakan keberadaan kapal Indonesia di wilayah yang diklaim oleh China secara sepihak sebagai wilayahnya.
"Dalam komunikasi Bakamla dan kapal China Coast Guard 5204 China Coast Guard menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan patroli di wilayah RRT di wilayah nine dash line. China Coast Guard juga mempertanyakan kapal Indonesia di wilayah RRT tersebut," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Mengetahui hal ini, Kemenlu lantas memanggil Duta Besar China yang berada di Jakarta.Ia tegaskan Indonesia tidak mengakui 9 garis putus-putus tersebut dan meminta kapal China untuk meninggalkan ZEE Indonesia di perairan Natuna.
"Menyikapi perkembangan ini pada tanggal 13 September 2020 Kemlu RI telah melakukan pemanggilan kepada wakil duta besar RRT di Jakarta dan sampaikan RI menolak tegas dan tidak mengakui nine dash line Tiongkok," katanya.
Ia sampaikan pula, RI tatap berpegang teguh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982. Isi dalam hukum laut itu tidak mengakui nine dash line China.
Baca Juga: Illegal Fishing, Susi: Presiden Tak Mungkin Tidak Didengar Internasional
"Titik kejadian ada di dalam yurisdiksi zona ekonomi eksklusif Indonesia yang sah dan sesuai dengan hukum Internasional UNCLOS 1982. Pada tanggal 14 September kapal China Coast Guard 5204 telah meninggalkan perairan Indonesia," pungkas Faizasyah.
Berita Terkait
-
Erdogan Keluar Ruangan saat Prabowo Pidato di KTT D-8, Ini Penjelasan Kemenlu
-
Kemlu Klarifikasi Peserta KTT D-8 Keluar Ruangan Saat Prabowo Pidato
-
2 WNI Masih Hilang di Perairan Jeju Korea Selatan, KBRI Seoul Pantau Pencarian
-
Kekayaan Febrian Alphyanto Ruddyard, Wamen PPN/Bappenas Setia dengan Avanza Lawas
-
Pejabat Kemlu Inggris Mundur dari Jabatannya, Berikut Penyebabnya
Tag
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
- Disebut Kerap Arogan dan Suka Tampar, Menteri Satryo Didemo Pegawai Kemendikti Saintek
Pilihan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
-
Jangan Kaget! Argo Parahyangan Dihapus Mulai 1 Februari
-
Denza D9 Tandai Debut Sub Merek Mobil Premium BYD di Indonesia, Lebih Murah dari Alphard
-
Respons PSSI Dengar Kubu Shin Tae-yong Mulai Bongkar Borok Federasi
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!