SuaraBatam.id - Kapal Coast Guard China belum lama ini secara sengaja memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE) RI di perairan Natuna.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengusiran kapal tersebut bahkan melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk memanggil duta besar (Dubes) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) agar kapal itu meninggalkan Indonesia.
"Kemlu RI telah menerima informasi dari Bakamla RI pada tanggal 12 September 2020 pada pukul 10.00 WIB mengenai keberadaan kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 5204 di perairan ZEE Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam keterangannya secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Ia mengatakan, saat dihubungi melalui komunikasi radio, kapal China tersebut malah mengklaim mereka melakukan patroli di wilayah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Tidak hanya itu, mereka justru mempertanyakan keberadaan kapal Indonesia di wilayah yang diklaim oleh China secara sepihak sebagai wilayahnya.
"Dalam komunikasi Bakamla dan kapal China Coast Guard 5204 China Coast Guard menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan patroli di wilayah RRT di wilayah nine dash line. China Coast Guard juga mempertanyakan kapal Indonesia di wilayah RRT tersebut," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Mengetahui hal ini, Kemenlu lantas memanggil Duta Besar China yang berada di Jakarta.Ia tegaskan Indonesia tidak mengakui 9 garis putus-putus tersebut dan meminta kapal China untuk meninggalkan ZEE Indonesia di perairan Natuna.
"Menyikapi perkembangan ini pada tanggal 13 September 2020 Kemlu RI telah melakukan pemanggilan kepada wakil duta besar RRT di Jakarta dan sampaikan RI menolak tegas dan tidak mengakui nine dash line Tiongkok," katanya.
Ia sampaikan pula, RI tatap berpegang teguh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982. Isi dalam hukum laut itu tidak mengakui nine dash line China.
Baca Juga: Komisi I Dukung Diplomasi RI untuk Pastikan Akses Vaksin Covid-19
"Titik kejadian ada di dalam yurisdiksi zona ekonomi eksklusif Indonesia yang sah dan sesuai dengan hukum Internasional UNCLOS 1982. Pada tanggal 14 September kapal China Coast Guard 5204 telah meninggalkan perairan Indonesia," pungkas Faizasyah.
Berita Terkait
-
Kapal China Klaim Perairan Natuna Milik Mereka, Kemenlu Panggil Dubes
-
Identitas WNI yang Kena Ledakan Dahsyat di Beirut Lebanon
-
DUAAR!! WNI Kena Ledakan Dahsyat Beirut Lebanon
-
Seorang WNI Dilaporkan Terluka Akibat Ledakan Beirut Lebanon
-
Komisi I Dukung Diplomasi RI untuk Pastikan Akses Vaksin Covid-19
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa